Segera Cek HP Kamu! Pinjol Ilegal Bisa Sadap Moblie Banking dan WhatsApp dengan Cara Ini

Minggu 01 Jun 2025, 06:46 WIB
Dengan mengetahui tanda-tanda bahwa HP Anda sedang disadap menjadi langkah penting untuk menjaga privasi dan keamanan data. (Sumber: Pinteres/readersdigest)

Dengan mengetahui tanda-tanda bahwa HP Anda sedang disadap menjadi langkah penting untuk menjaga privasi dan keamanan data. (Sumber: Pinteres/readersdigest)

Jika diizinkan, aplikasi akan bebas mengambil dan mengirim data ke server pihak pinjol.

3. Penyusupan melalui file yang dikirim oleh DC Pinjol

DC pinjol ilegal kadang mengirim gambar, dokumen, atau file dengan embel-embel penting, padahal sebenarnya itu adalah file jahat yang telah disamarkan.

Begitu dibuka, file ini bisa langsung menjalankan perintah untuk menyadap WhatsApp atau membaca isi m-banking.

4. Pemantauan aktivitas di balik layer

Aplikasi pinjol ilegal juga bisa diam-diam berjalan di latar belakang dan merekam aktivitas yang dilakukan pengguna di HP-nya.

Mereka bisa mengambil tangkapan layar, merekam ketukan tombol (keylogging), atau bahkan mendeteksi jika pengguna sedang membuka aplikasi keuangan.

Baca Juga: Galbay Pinjol dan Gali Lubang Tutup Lubang, Mana yang Lebih Baik?

Bagaimana Cara Melindungi Diri dari Penyadapan?

Jika kamu merasa pernah menginstal aplikasi pinjol ilegal atau menerima file mencurigakan dari DC, segera lakukan langkah-langkah berikut.

1. Lakukan Factory Reset (Reset Pabrik)

Ini adalah cara paling efektif untuk menghapus malware yang sudah terlanjur masuk ke sistem.

Backup terlebih dahulu semua data penting, kemudian reset perangkat ke pengaturan pabrik.

2. Ganti semua password penting

Setelah reset, segera ganti kata sandi akun media sosial, email, dan terutama m-banking kamu. Aktifkan autentikasi dua faktor di semua layanan penting.

3. Gunakan aplikasi keamanan resmi

Instal antivirus terpercaya dari Play Store atau App Store untuk memindai ancaman yang mungkin masih tersisa.

4. Lapor ke pihak berwenang

Jika kamu sudah menjadi korban teror atau penyadapan, laporkan ke polisi dan satgas waspada investasi OJK agar pelaku bisa ditindak.


Berita Terkait


News Update