Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi terhadap dedikasi PNS dan pensiunan yang telah mengabdi untuk negara.
"Peningkatan kesejahteraan ini diharapkan dapat memotivasi kinerja aparatur sipil negara sekaligus memberikan kepastian bagi para pensiunan," ujarnya.
Baca Juga: Informasi Lengkap tentang Pencairan Gaji ke 13 PNS 2025, Intip Besaran dan Tata Caranya di Sini!
Rincian Gaji PNS Terbaru per Golongan
Berikut detail gaji PNS setelah kenaikan 8 persen sesuai PP No. 5/2024:
- Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
- Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
- Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
- Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Pensiunan Dapat Kenaikan Lebih Besar
Sementara itu, gaji pensiunan PNS menerima kenaikan 12 persen dengan rincian:
- Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
- Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
- Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
- Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Baca Juga: Pensiunan PNS Dapat Rezeki Nomplok! Gaji Cair Dua Kali di Juni, Ini Rincian Gapok Golongan IA–IVE
Tujuan Pemerintah
Pemerintah menyatakan bahwa penyesuaian gaji ini sejalan dengan upaya menyeimbangkan kebutuhan hidup di tengah dinamika ekonomi.
"Ini adalah wujud nyata komitmen negara untuk menghargai pengabdian PNS dan pensiunan," tambah Sri Mulyani.
Dengan pencairan tepat waktu di awal Juni, diharapkan penerima gaji dan pensiunan dapat segera memanfaatkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan bulanan, investasi, atau tabungan.