Gaji PNS dan Pensiunan Naik 8-12 Persen di 2025: Ini Rincian Lengkapnya!

Minggu 01 Jun 2025, 12:30 WIB
Gaji PNS dan Pensiunan Resmi Naik! Ketahui besaran terbaru setelah kenaikan 8 persen untuk PNS dan 12 persen untuk pensiunan. Info selengkapnya di sini! (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Gaji PNS dan Pensiunan Resmi Naik! Ketahui besaran terbaru setelah kenaikan 8 persen untuk PNS dan 12 persen untuk pensiunan. Info selengkapnya di sini! (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi menyalurkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan PNS secara serentak pada hari ini, 1 Juni 2025.

Pembayaran yang dilakukan tepat waktu ini menegaskan komitmen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan PT Taspen dalam memenuhi hak para aparatur sipil negara dan penerima pensiun.

Kebijakan ini sekaligus menjadi bukti pelaksanaan penyesuaian gaji PNS dan pensiunan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang telah ditetapkan sebelumnya.

Penyesuaian gaji ini tidak hanya berlaku untuk PNS aktif, tetapi juga para pensiunan yang telah mengabdi selama puluhan tahun.

Baca Juga: Kabar Terbaru! Pendaftaran CPNS 2025 Diprediksi Tertunda, Simak Alasannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi mereka.

"Kami ingin memastikan bahwa kesejahteraan PNS dan pensiunan tetap terjaga, terutama di tengah tantangan ekonomi saat ini," ujarnya dalam keterangan resmi.

Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen ini telah berlaku sejak 1 Januari 2024, namun pencairan di bulan Juni 2025 menjadi momentum penting bagi penerimanya.

Dengan nominal yang lebih besar, diharapkan para PNS dan pensiunan dapat memenuhi kebutuhan hidup dengan lebih baik serta memiliki ruang untuk perencanaan keuangan jangka panjang.

Kenaikan Gaji PNS 8 persen dan Pensiunan 12 persen

Penyesuaian gaji PNS dan pensiunan telah disahkan melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 (untuk PNS) dan PP Nomor 8 Tahun 2024 (untuk pensiunan), yang berlaku sejak 1 Januari 2024.

Kebijakan ini menaikkan gaji PNS rata-rata 8 persen untuk semua golongan (I-IV), sementara pensiunan mendapatkan kenaikan lebih tinggi, yaitu 12 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi terhadap dedikasi PNS dan pensiunan yang telah mengabdi untuk negara.

"Peningkatan kesejahteraan ini diharapkan dapat memotivasi kinerja aparatur sipil negara sekaligus memberikan kepastian bagi para pensiunan," ujarnya.

Baca Juga: Informasi Lengkap tentang Pencairan Gaji ke 13 PNS 2025, Intip Besaran dan Tata Caranya di Sini!

Rincian Gaji PNS Terbaru per Golongan

Berikut detail gaji PNS setelah kenaikan 8 persen sesuai PP No. 5/2024:

  • Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
  • Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
  • Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
  • Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200

Pensiunan Dapat Kenaikan Lebih Besar

Sementara itu, gaji pensiunan PNS menerima kenaikan 12 persen dengan rincian:

  • Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
  • Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
  • Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
  • Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Baca Juga: Pensiunan PNS Dapat Rezeki Nomplok! Gaji Cair Dua Kali di Juni, Ini Rincian Gapok Golongan IA–IVE

Tujuan Pemerintah

Pemerintah menyatakan bahwa penyesuaian gaji ini sejalan dengan upaya menyeimbangkan kebutuhan hidup di tengah dinamika ekonomi.

"Ini adalah wujud nyata komitmen negara untuk menghargai pengabdian PNS dan pensiunan," tambah Sri Mulyani.

Dengan pencairan tepat waktu di awal Juni, diharapkan penerima gaji dan pensiunan dapat segera memanfaatkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan bulanan, investasi, atau tabungan.


Berita Terkait


News Update