Informasi Lengkap tentang Pencairan Gaji ke 13 PNS 2025, Intip Besaran dan Tata Caranya di Sini!

Minggu 25 Mei 2025, 13:11 WIB
Pencairan gaji ke 13 PNS 2025 (Sumber: Pinterest)

Pencairan gaji ke 13 PNS 2025 (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Gaji ke-13 PNS 2025 Akan Segera Dibayarkan pada Juni Para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penerima pensiun bersiap!

Pemerintah telah mengonfirmasi bahwa gaji ke-13 tahun 2025 akan mulai dicairkan pada bulan Juni.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 11 Maret 2025 sebagai bentuk dukungan untuk kebutuhan pendidikan menjelang tahun ajaran baru.

Baca Juga: Update Terbaru Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, NIP Sudah Hampir Rampung, Pelantikan Segera Dilaksanakan!

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Gaji ke-13 akan diberikan kepada:

  • PNS aktif
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Anggota TNI dan Polri
  • Hakim
  • Pensiunan, termasuk janda/duda pensiunan
  • Waktu dan Proses Pencairan
  • Tanggal pencairan: Juni 2025
  • Khusus pensiunan: Harus melakukan autentikasi data melalui aplikasi Andal by Taspen sebelum pencairan.

Komponen Gaji ke-13

  1. Gaji pokok atau pensiun pokok
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan (± Rp72.420 per anggota keluarga)
  4. Tambahan penghasilan (bagi ASN aktif)
  5. Tunjangan kinerja (100 persen untuk ASN pusat, disesuaikan dengan anggaran daerah untuk ASN daerah)

Rincian Gaji Pokok Pensiunan

  • Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
  • Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
  • Golongan III: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
  • Golongan IV: Rp1.748.096 – Rp4.957.008

Gaji ke-13 untuk Pejabat & Non-ASN

  • Pimpinan lembaga nonstruktural: ± Rp31,4 juta
  • Wakil ketua: ± Rp29,6 juta
  • Sekretaris/anggota: ± Rp28,1 juta
  • Pegawai non-ASN (SD, pengalaman ≤10 tahun): ± Rp4,2 juta
  • Pegawai non-ASN (S2/S3, pengalaman >20 tahun): ± Rp9 juta

Baca Juga: Tips Memilih Formasi CPNS dengan Peluang Tinggi

Persyaratan Khusus Pensiunan

  • Registrasi di aplikasi Andal by Taspen menggunakan NIK dan nomor Taspen
  • Verifikasi biometrik (swafoto dan sidik jari jika perangkat mendukung)

Ketentuan Tambahan

  • ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara tidak berhak menerima.
  • ASN yang bekerja di luar instansi pemerintah dan digaji oleh pihak lain juga tidak berhak.

Pastikan semua persyaratan terpenuhi agar pencairan berjalan lancar dan tepat waktu!


Berita Terkait


News Update