“Dalam kasus ini, tersangka tidak hanya menjual cokelat saja tapi mengedarkan ganja juga. Untuk cokelat dijualnya melalui mediagram, kalau ganjanya melalui sistem tempel,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika. Ayat (1) Penjara Minimal 5 Tahun Maksimal 20 Tahun dan atau Denda Minimal 1 miliar maksimal 10 miliar.
Ayat (2) (BB Lebih dari 1 Kg untuk tanaman dan 5 Gram bukan tanaman) penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun maksimal 20 tahun.