POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol salah satu solusi cepat yang kerap dipilih oleh banyak pengguna untuk mengatasi permasalahan keuangan.
Pinjol menawarkan berbagai layanan yang dapat membantu permasalahan keuangan dengan cepat karena pinjaman dana akan langsung cair.
Pinjol yang disarankan digunakan yakni yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dijamin keamanan dan kenyamanan para penggunanya.
Diketahui OJK merupakan lembaga yang ditugaskan untuk mengawasi jasa keuangan. Aplikasi jasa keuangan yang aman untuk digunakan para pengguna harus telah terdaftar dan memiliki izin dari OJK. Maka, keamanan data dan kenyamanan pengguna akan terjamin.
Apabila, aplikasi jasa keuangan atau vintage yang tidak mengantongi izin dipastikan bahwa aplikasi tersebut merupakan pinjol ilegal.
Pinjol ilegal sangat harus dihindari karena itu suruh kehadirannya bisa menjadi ancaman yang semakin merugikan finansial Anda.
Pinjol ilegal merupakan sebuah aplikasi atau jasa keuangan yang menawarkan berbagai layanan secara digital namun tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK.
Pinjol ini biasanya menawarkan bunga dan biaya yang tinggi serta kemungkinan mendapatkan ancaman atau intimidasi juga penggunanya telat membayar.
Baca Juga: Bolehkah Debt Collector Menyita Barang Saat Berhutang di Pinjol? Ini Faktanya
Cara Menghindari Pinjol Ilegal
Melansir dari Kanal YouTube Muhammad Ardin, adapun cara mudah untuk menghindari pinjol ilegal dengan mengenali ciri-ciri nya yang bisa terlihat sebelum memutuskan untuk menggunakannya.
Berikut ini ciri-ciri pinjol ilegal agar terhindar dari permasalahan besar di masa yang akan datang:
Baca Juga: Atasi Hutang Pinjol Ilegal dengan Cara Ini Sekarang!
1. Bunga dan Denda Tinggi
Biasanya aplikasi ilegal sering kali memberikan bunga yang sangat tinggi dan tidak diketahui di awal pengguna saat mengajukan pinjaman dana.
Baca Juga: Jangan Panik! Begini Solusi Terjerat Pinjol Ilegal agar Tidak Sebar Data
Tidak tanggung tanggung, bunga yang diterima oleh pengguna bisa mencapai 100 persen. Tak hanya itu, mereka juga akan memberikan denda yang tinggi jika pengguna tidak bisa membayarnya.
2. Penagihan dengan Pengancaman
Hal yang paling ditakuti yakni menyuruh ilegal sering kali menggunakan cara-cara yang kasar seperti pengancaman atau intimidasi kepada peminjam yang telat untuk membayar utang sesuai dengan ketentuan.
Mereka bisa melakukan berbagai cara untuk mendesak Anda melakukan pembayaran secepatnya.
Baca Juga: Takut Pakai Pinjol Tapi Butuh Dana Cepat? Gunakan 4 Alternatif Layanan Keuangan Ini, Cepat Cair Juga
Pasalnya saat pengguna mengunduh aplikasi ilegal biasanya aplikasi akan meminta izin mengakses seluruh data di HP Anda seperti kontak, isi galeri, dan lain-lain.
3. Tidak Ada Transparansi
Biasanya mereka tidak ada transparansi awal saat tunggu nak mengajukan pinjaman. Biasanya, biaya, bunga, atau denda diinformasikan secara lisan atau chat tanpa menggunakan dokumen resmi.
Pinjol ilegal kerap menghubungi Anda melalui WhatsApp dalam pengajuan pinjaman dana dan tidak menggunakan aplikasi sepenuhnya dalam proses pengajuan tersebut.
Baca Juga: Ciri-ciri Pinjol Ilegal serta Risiko yang Akan Dihadapi Apabila Sudah Terlanjur Terjerat
Demikian cara untuk menghindari pinjol ilegal agar tidak terjebak dan memiliki permasalahan keuangan yang lebih besar.