Baru 2 Bulan Edarkan Pil Koplo, AS Ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Serang

Sabtu 31 Mei 2025, 17:45 WIB
Tersangka AS saat diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Serang. (Sumber: Dok. Humas Polres Serang)

Tersangka AS saat diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Serang. (Sumber: Dok. Humas Polres Serang)

"Tersangka mengaku mendapatkan obat keras dari AB di daerah Kebon Jeruk, namun tidak diketahui tempat tinggalnya. Bisnis haram tersebut sudah dilakukan sekira 2 bulan. Motifnya karena ekonomi karena tidak bekerja," ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka AS dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


Berita Terkait


News Update