Khawatir Risiko Galbay Pinjol? Ini 3 Cara Menghindarinya

Jumat 30 Mei 2025, 13:53 WIB
Cegah galbay pinjol dengan beberapa hal ini. (Sumber: Freepik)

Cegah galbay pinjol dengan beberapa hal ini. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat di tengah kondisi perekonomian yang tidak stabil membuat tak sedikit dari mereka yang terpaksa mengajukan pinjaman ke aplikasi pinjaman online (pinjol).

Sejak beberapa tahun belakangan ini, ada semakin banyak aplikasi pinjol yang hadir di tengah-tengah masyarakat.

Kehadiran pinjol ini merupakan jalan keluar terbaik bagi masyarakat yang kerap membutuhkan dana cepat di tengah situasi perekonomian yang semakin sulit ini.

Baca Juga: Galbay Pinjol dan Gali Lubang Tutup Lubang, Mana yang Lebih Baik?

Banyak yang menjadikan fintech lending sebagai solusi alternatif yang bisa membantu mereka untuk menyelesaikan masalah keuangan yang mendesak.

Walaupun sejatinya tidak dianjurkan untuk meminjam uang di pinjol, namun tidak ada salahnya bagi masyarakat mengajukan pinjaman Jik amemang sedang dalam keadaan darurat.

Akan tetapi, masyarakat harus memastikan jika aplikasi yang dipiliha dalah pinjol legal tau pinjaman daring (pindar) yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Terpenting, pastikan jika kamu memang mampu melunasi utang pinjaman tersebut. Jika kamu merasa tidak mampu, sebaiknya jangan meminjam uang di pinjol.

Baca Juga: Gawat! Pinjol Ilegal Sebar Data Pribadi Masyarakat, Ini 5 Cara Menghentikannya

Pasalnya, akan ada banyak risiko gagal bayar (galbay) pinjol yang bisa menimpa debitur kalau sampai mengalami kredit macet atau tidak mampu melunasi utang yang dimiliki.

Beberapa risiko galbay pinjol yang biasanya sangat ditakuti debitur, yakni masuk daftar hitam SLIK OJK, didatangi debt collector (DC) lapangan, hingga disebarluaskan data pribadinya.


Berita Terkait


News Update