POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) hadir untuk membantu mengatasi masalah keuangan darurat masyarakat. Jadi, masyarakat yang sedang butuh dana cepat bisa meminjam uang di aplikasi pinjol.
Sayangnya, saat ini banyak masyarakat yang justru menjadikan platform pinjol sebagai kunci utama untuk mengatasi masalah keuangan pokok mereka.
Tak sedikit orang yang mengajukan pinjaman di pinjol karena kesulitan ekonomi dan tidak mampu membeli kebutuhan hidup sehari-hari.
Baca Juga: Gawat! Pinjol Ilegal Sebar Data Pribadi Masyarakat, Ini 5 Cara Menghentikannya
Padahal, pinjol seharusnya hanya digunakan untuk mengatasi persoalan-persoalan darurat, seperti menyelesaikan biaya administrasi rumah sakit.
Alhasil, pada akhirnya banyak masyarakat yang tidak mampu melunasi kembali utang pinjaman online yang sempat diambil sehingga menyebabkan mereka gagal bayar (galbay).
Namun, ada juga yang rela mengambil pinjaman di fintech lending lainnya untuk melunasi utang pinjol sebelumnya agar tidak ditagih debt collector (DC) lapangan.
Seperti yang diketahui, ada banyak sekali risiko galbay pinjol yang bisa menimpa debitur, mulai dari diancam dan didatangi DC pinjol hingga diancam akan disebarluaskan data pribadinya.
Baca Juga: Galbay Pinjol Tak Langsung Dipenjara, Ini Proses Hukum Sebenarnya
Maka dari itu, banyak yang memilih untuk gali lubang tutup lubang agar bisa melunasi utang sebelumnya.
Padahal, gali lubang tutup lubang juga sangat tidak dianjurkan karena akan membuat debitur semakin terperosok ke dalam lubang utang.