Mengapa Pinjaman Online Masih Menggunakan Jasa Debt Collector

Jumat 30 Mei 2025, 23:05 WIB
Ilustrasi debt collector (DC) pinjol melakukan penagihan. (Sumber: PxHere)

Ilustrasi debt collector (DC) pinjol melakukan penagihan. (Sumber: PxHere)

POSKOTA.CO.ID - Industri pinjaman online beroperasi dengan model bisnis yang berbeda dari perbankan konvensional.

Salah satu karakteristik utama pinjol adalah proses persetujuan yang cepat dengan persyaratan yang relatif mudah.

Hal ini memungkinkan masyarakat dari berbagai lapisan, termasuk mereka yang tidak memiliki riwayat kredit formal, untuk mengakses pinjaman.

Namun, kemudahan ini juga membawa risiko tinggi, yaitu tingkat gagal bayar atau kredit macet.

Baca Juga: Jangan Sampai Jadi Korban! Ini Cara Cegah DC Lapangan Pinjol Ilegal Ganggu Rumah Nasabah

Banyak peminjam pinjol berasal dari segmen masyarakat dengan stabilitas keuangan yang rendah, sehingga kemungkinan mereka gagal membayar angsuran cukup besar.

Untuk mengelola risiko ini, perusahaan pinjol sering kali mengandalkan debt collector sebagai pihak ketiga untuk memastikan pengembalian dana.

Debt collector dianggap sebagai solusi efektif untuk menekan angka kredit macet, yang jika dibiarkan dapat mengancam keberlangsungan operasional perusahaan.

Ilustrasi oknum debt collector (DC) pinjol melakukan penagihan. (Sumber: PxHere)

Efisiensi Biaya dan Sumber Daya

Membangun tim penagihan internal membutuhkan investasi besar, baik dari segi waktu, tenaga, maupun biaya.

Perusahaan pinjol, terutama yang beroperasi dalam skala kecil hingga menengah, sering kali tidak memiliki sumber daya untuk mengelola proses penagihan secara mandiri.

Mereka harus melatih staf, mengembangkan sistem penagihan yang efektif, dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Di sinilah jasa debt collector menjadi pilihan yang lebih praktis. Dengan mengalihkan tugas penagihan kepada pihak ketiga, perusahaan pinjol dapat fokus pada pengembangan produk dan peningkatan layanan.

Selain itu, debt collector biasanya memiliki pengalaman dan keahlian khusus dalam menangani kasus kredit macet, sehingga proses penagihan dianggap lebih efisien dan efektif.

Baca Juga: Ketahui Aturan Resmi! Debt Collector Pinjol Tidak Boleh Menyita Barang, Ini Penjelasannya

Tekanan Persaingan di Industri Fintech

Industri fintech, khususnya pinjaman online, merupakan pasar yang sangat kompetitif. Banyak perusahaan berlomba-lomba menawarkan pinjaman dengan bunga rendah atau proses yang lebih cepat untuk menarik pelanggan.

Namun, persaingan ini juga mendorong perusahaan untuk meminimalkan kerugian akibat kredit macet.

Debt collector menjadi alat strategis untuk memastikan bahwa dana yang dipinjamkan dapat kembali, sehingga perusahaan tetap mampu bersaing di pasar yang ketat.

Namun, penggunaan debt collector tidak selalu berjalan mulus. Banyak kasus di mana pendekatan penagihan yang tidak etis, seperti intimidasi atau ancaman, justru merusak reputasi perusahaan pinjol.

Hal ini menimbulkan tantangan baru: bagaimana menyeimbangkan kebutuhan untuk menagih utang dengan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech.

Baca Juga: Ganti Nomor HP dan Reset Ponsel: Solusi Ampuh Hindari Teror Debt Collector Pinjol

Regulasi dan Upaya Perbaikan Penagihan

Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan sejumlah aturan untuk mengatur praktik penagihan di industri pinjol.

Misalnya, perusahaan pinjol hanya boleh menggunakan debt collector yang telah terdaftar dan mematuhi kode etik penagihan.

Aturan ini mencakup larangan menggunakan kekerasan, ancaman, atau metode penagihan yang merendahkan martabat peminjam.

Meski begitu, implementasi regulasi ini masih menemui kendala. Beberapa debt collector, terutama yang bekerja untuk pinjol ilegal, sering kali mengabaikan aturan demi mengejar target penagihan.

Hal ini menyebabkan persepsi negatif terhadap seluruh industri pinjol, meskipun banyak perusahaan legal berupaya mematuhi regulasi.

Untuk mengatasi masalah ini, beberapa perusahaan pinjol mulai beralih ke pendekatan penagihan yang lebih modern, seperti penggunaan teknologi berbasis data untuk mengingatkan peminjam secara otomatis atau menawarkan solusi restrukturisasi utang.


Berita Terkait


News Update