Apabila saat ini kamu masih belum mampu melunasi utang, sebaiknya jangan membiarkannya begitu saja hingga terjadi galbay.
Lebih baik, kamu komunikasikan langsung dengan pihak pinjol dan lakukan restrukturisasi pinjaman atau bernegosiasi untuk mendapatkan keringanan dalam mencicil utang.
Ini bisa menunjukkan itikad baikmu untuk melunasi utang dengan cara mencicil atau meminta waktu tambahan sehingga pihak pinjol tidak akan memberimu ancam agar bisa membayar tagihan.
3. Jangan berikan akses kontak telepon
Ketika kamu mengunduh aplikasi pinjol ilegal ke Hp mu, maka pastikan untuk tidak memberikan izin ke akses kontak maupun WhatsApp.
Umumnya, aplikasi pinjol legal atau pindar yang berizin OJK hanya mengambil informasi yang diakses dari Camilan (Camera-microphone-locatioj) pengguna.
4 Hapus aplikasi pinjol ilegal
Saat data pribadi disalahgunakan, korban bisa menghapus data dan cache aplikasi. Cara ini bisa menghilangkan virus malware untuk mencuri data dari ponsel mu.
Pastikan juga untuk selalu memperbarui software dalam ponsel. Dengan begitu, kamu bisa terhindar dari pencurian data yang kerap digunakan pinjol ilegal.
5. Lapor ke OJK
Cara terakhir yang dapat dilakukan debitur apabila kamu dapat ancaman penyebaran data apribadi oleh pinjol ilegal, maka kamu bisa melaporkanny ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kamu dapat mengirim surel ke satgas Waspada Investasi OJK di [email protected]. Jangan ragu untuk menghubungi layanan kontak 157 atau Whatsapp di 081-157-157-157.
Disclaimer: artikel ini tidak mengajak siapapun untuk menggunakan aplikasi pinjol ilegal. Artikel ini hanya memberikan informasi mengenai cara mengatasi pinjol ilegal yang kerap menyebar data pribadi debitur.
Masyarakat diimbau untuk menghindari kredit macet atau gagal bayar (galbay) pinjol untuk menghindari risiko di masa mendatang, termasuk penyebarluasan data pribadi.