POSKOTA.CO.ID - Maraknya layanan pinjaman online (pinjol) di Indonesia membawa kemudahan sekaligus tantangan baru, terutama bagi mereka yang kesulitan melunasi utang.
Salah satu cara yang kerap dipertimbangkan untuk menghindari tekanan penagihan adalah dengan pindah domisili.
Namun, apakah langkah ini benar-benar efektif dan sesuai dengan hukum?
Baca Juga: Ganti Nomor HP dan Reset Ponsel: Solusi Ampuh Hindari Teror Debt Collector Pinjol
Mengapa Pindah Domisili Dianggap Solusi?
Banyak orang berpikir bahwa dengan pindah domisili, baik ke kota lain maupun ke alamat baru, mereka dapat lepas dari kejaran debt collector atau penagihan pinjol.
Alasan utama di balik pemikiran ini adalah anggapan bahwa perusahaan pinjol akan kesulitan melacak keberadaan peminjam.
Selain itu, beberapa orang merasa bahwa pindah ke tempat baru dapat memberikan ketenangan sementara dari tekanan psikologis akibat penagihan yang intens, seperti telepon berulang atau kunjungan langsung ke rumah.
Namun, penting untuk memahami bahwa perusahaan pinjol, terutama yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memiliki sistem pelacakan yang canggih.
Mereka biasanya mengumpulkan data pribadi peminjam, seperti nomor telepon, alamat, dan informasi kontak darurat, yang dapat digunakan untuk melacak keberadaan peminjam meskipun telah pindah.
Oleh karena itu, pindah domisili sering kali hanya memberikan efek sementara dan tidak menyelesaikan akar masalah utang.
Baca Juga: Ganti Nomor HP dan Reset Ponsel: Solusi Ampuh Hindari Teror Debt Collector Pinjol
