POSKOTA.CO.ID - Menggunakan aplikasi pinjol ilegal untuk meminjam dana di saat kebutuhan terdesak sangat tidak dianjurkan. Di samping tidak memiliki izin resmi dari OJK, aplikasi pinjol ilegal juga punya banyak risiko.
Ketika kamu meminjam uang di layanan pinjaman online (pinjol), maka kamu harus melunasi utang yang dimiliki tepat waktu sesuai Dnegan kontrak perjanjian.
Jika kamu mengalami masalah pembayaran atau kredit macet atau yang dikenal dengan gagal bayar (galbay), maka siap-siap dengan risiko yang akan kamu tanggung.
Baca Juga: Galbay Pinjol Tak Langsung Dipenjara, Ini Proses Hukum Sebenarnya
Salah satu risiko galbay pinjol yang harus ditanggung nasabah adalah ketika pihak Debt Collector (DC) pinjol mengancam akan menyebarkan data pribadi nasabah.
Penyebaran data pribadi ini adalah masalah yang sangat serius karena informasi pribadi debitur yang sifatnya privasi bisa diketahui oleh pihak lain.
Lantas, apa yang harus dilakukan jika dibitur mengalami teror semacam ini? Simak cara mengatasinya di bawah ini.
Cara Mengatasi Pinjol Ilegal Sebar Data Pengguna
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Easycash, berikut ini sejumlah cara yang bisa dilakukan debitur untuk mencegah pinjol ilegal sebar data pribadi.
1. Lunasi utang
Hal pertama yang harus dilakukan untuk menghentikan pinjol ilegal menyebar data pribadi nasabah, yakni dengan cara melunasi utang yang ada.
Seperti yang dijelaskan diatas, ancaman penyebaran data pribadi terjadi karena debitur memiliki kredit macet atau galbay pinjol yang membuat pihak fintech lending melakukan ancaman agar debitur mau membayar utang yang dimiliki.
Baca Juga: Efek Domino Galbay Pinjol, Waspadai 5 Bahaya yang Sering Diabaikan
2. Buat kesepakatan
Apabila saat ini kamu masih belum mampu melunasi utang, sebaiknya jangan membiarkannya begitu saja hingga terjadi galbay.
Lebih baik, kamu komunikasikan langsung dengan pihak pinjol dan lakukan restrukturisasi pinjaman atau bernegosiasi untuk mendapatkan keringanan dalam mencicil utang.
Ini bisa menunjukkan itikad baikmu untuk melunasi utang dengan cara mencicil atau meminta waktu tambahan sehingga pihak pinjol tidak akan memberimu ancam agar bisa membayar tagihan.
3. Jangan berikan akses kontak telepon
Ketika kamu mengunduh aplikasi pinjol ilegal ke Hp mu, maka pastikan untuk tidak memberikan izin ke akses kontak maupun WhatsApp.
Umumnya, aplikasi pinjol legal atau pindar yang berizin OJK hanya mengambil informasi yang diakses dari Camilan (Camera-microphone-locatioj) pengguna.
4 Hapus aplikasi pinjol ilegal
Saat data pribadi disalahgunakan, korban bisa menghapus data dan cache aplikasi. Cara ini bisa menghilangkan virus malware untuk mencuri data dari ponsel mu.
Pastikan juga untuk selalu memperbarui software dalam ponsel. Dengan begitu, kamu bisa terhindar dari pencurian data yang kerap digunakan pinjol ilegal.
5. Lapor ke OJK
Cara terakhir yang dapat dilakukan debitur apabila kamu dapat ancaman penyebaran data apribadi oleh pinjol ilegal, maka kamu bisa melaporkanny ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kamu dapat mengirim surel ke satgas Waspada Investasi OJK di [email protected]. Jangan ragu untuk menghubungi layanan kontak 157 atau Whatsapp di 081-157-157-157.
Disclaimer: artikel ini tidak mengajak siapapun untuk menggunakan aplikasi pinjol ilegal. Artikel ini hanya memberikan informasi mengenai cara mengatasi pinjol ilegal yang kerap menyebar data pribadi debitur.
Masyarakat diimbau untuk menghindari kredit macet atau gagal bayar (galbay) pinjol untuk menghindari risiko di masa mendatang, termasuk penyebarluasan data pribadi.