POSKOTA.CO.ID - Pemerintah sebelumnya mengumumkan akan kembali memberikan diskon tarif listrik 50 persen kepada sejumlah masyarakat.
Kabar mengenai adanya pemberian potongan harga sebesar 50 persen untuk tarif listrik ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto dalam keterangan resminya di Jakarta pada Jumat, 23 Mei 2025 lalu.
Total akan ada sebanyak 79,3 juta pelanggan PLN di seluruh Indonesia yang akan mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen ini.
Namun, berbeda dari diskon tarif listrik Januari-Februari lalu, pemberian diskon kali ini dilakukan secara terbatas. Hanya pelanggan listrik golongan tertentu saja yang akan dapat potongan harga.
"Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% selama bulan Juni dan Juli 2025 yang ditargetkan bagi 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik sampai dengan 1.300 VA," ucap Airlangga Hartanto dalam keterangan resminya.
Pemberian diskon tarif listrik 50 persen ini akan diberlakukan secara resmi oleh pemerintah melalui PT PLN (Persero) mulai 5 Juni 2025.
Adapun, skema pemberian potongan harga nya pun tak jauh berbeda dari diskon tarif listrik PLN yang diberikan pada awal tahun ini, untuk periode Januari-Februari.
Baca Juga: Stimulus Ekonomi 2025: Diskon Tarif Listrik 50 Persen untuk Daya 450VA dan 900VA
Baik pelanggan prabayar maupun pascabayar sama-sama bisa mendapatkan potongan harga asalkan daya listrik yang dimiliki sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Diskon 50 persen akan langsung didapatkan pelanggan ketika membeli token atau membayar tagihan listrik di aplikasi PLN Mobile maupun di merchant atau e-commerce lainnya.
Golongan Penerima Diskon Tarif Listrik 50 Persen
Seperti yang telah disebutkan di atas bahwa diskon tarif listrik kali ini hanya diberikan untuk pelanggan dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
“Kayak sebelumnya, ya. Tapi kami turunkan di bawah 1.300 VA. Kalau kemarin kan sampai 2.200 VA,” kata Airlangga.
Jadi, pada program kali ini hanya akan ada tiga golongan yang bisa menerima subsidi listrik dengan potongan harga 50 persen dari pemerintah.
Berikut ini, golongan pelanggan yang bisa dapat diskon listrik 50 persen dari PLN dan pemerintah.
- Pelanggan golongan 450 VA
- Pelanggan golongan 900 VA
- Pelanggan golongan 1300 VA
Syarat Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen
Seperti yang telah disebutkan di atas bahwa kategori penerima bantuan listrik 5p persen dari pemerintah ini sangatlah terbatas jumlahnya.
Adapun, syarat untuk bisa mendapatkan potongan diskon tarif listrik PLN ini adalah masyarakat harus memiliki daya listrik di bawah 1.300 VA,
Artinya, hanya masyarakat yang memiliki daya listrik 450 VA dan juga 900 VA yang bisa memperoleh potongan listrik ini.
"Tanggal 5 Juni akan diberlakukan dan akan dirapatkan kembali, dan itu (penerima diskon tarif listrik 50 persen) di bawah 1.300 kWh," ujarnya.
Berikut ini ketentuan pemberian diskon tarif listrik 50 persen yang akan mulai berlaku Juni mendatang.
- Diskon Tarif Listrik sebesar 50% kepada sekitar 79,3 Juta Rumah Tangga (Pelanggan ≤1300 VA)
- Pemberlakuan Diskon Listrik skemanya sama dengan Program Diskon Listrik pada Januari-Februari 2025 yang lalu, akan dimulai pada awal Juni 2025 s.d. akhir Juli 2025 (tanggal 5 Juni s.d. 31 Juli 2025)
- Penerapan Program oleh Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, PLN