Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berlaku Lagi Juni-Juli 2025, Cek Syarat dan Cara Dapatnya!

Jumat 30 Mei 2025, 12:40 WIB
Program diskon tarif listrik sebesar 50 persen. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni)

Program diskon tarif listrik sebesar 50 persen. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni)

Tak hanya pelanggan pascabayar yang menerima tagihan bulanan, pelanggan prabayar yang membeli token listrik juga masuk dalam kelompok penerima diskon ini.

3. Diskon otomatis saat pembelian token (untuk prabayar)

Bagi pelanggan prabayar, potongan harga akan langsung diterapkan saat melakukan pembelian token listrik.

Misalnya, jika pelanggan biasanya membeli token Rp100.000, maka cukup membayar Rp50.000 untuk mendapatkan jumlah daya yang sama selama periode diskon.

4. Tagihan otomatis dipotong 50 persen (untuk pascabayar)

Untuk pelanggan pascabayar, sistem PLN akan secara otomatis menyesuaikan tagihan listrik bulanan pada Juni dan Juli 2025.

Tidak ada tindakan tambahan yang perlu dilakukan pelanggan, jumlah tagihan akan langsung dipangkas setengahnya pada akhir bulan.

Baca Juga: Cara Beli Token Listrik Online Pakai Livin by Mandiri, Hanya 5 Menit!

Cara Mendapatkan Diskon Listrik 50 Persen

Adapun cara untuk mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen dari Pemerintah pada bulan Juni-Juli 2025.

1. Untuk Pelanggan Prabayar (Token Listrik)

Bagi pelanggan yang menggunakan sistem prabayar, potongan tarif berlaku secara otomatis saat pembelian token.

Jika sebelumnya Anda membeli token Rp100.000, maka pada masa program ini, token dengan nilai yang sama bisa Anda dapatkan hanya dengan membayar Rp50.000.

Tidak perlu mendaftar, sistem PLN akan langsung menyesuaikan potongan harganya.

2. Untuk Pelanggan Pascabayar

Bagi pelanggan pascabayar, potongan tarif akan langsung diberlakukan pada tagihan bulanan.

Pemakaian listrik untuk bulan Juni akan ditagihkan di Juli, dan pemakaian Juli ditagihkan di Agustus.


Berita Terkait


News Update