Diskon Tarif Listrik 50 Persen Bakal Digulirkan Juni–Juli 2025, Cek Syarat dan Skemanya!

Minggu 25 Mei 2025, 12:53 WIB
Ilustrasi pelanggan prabayar yang mendapat diskon tarif listrik 50 persen. (Sumber: PLN)

Ilustrasi pelanggan prabayar yang mendapat diskon tarif listrik 50 persen. (Sumber: PLN)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia akan menggulirkan kembali kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen mulai 5 Juni 2025.

Namun, tidak semua pelanggan PLN akan mendapatkan keringanan diskon tarif listrik 50 persen ini.

Mengutip pernyataan resmi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, insentif potongan 50 persen tarif listrik tersebut akan diberikan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025.

Skema ini ditargetkan menjangkau sekitar 79,3 juta rumah tangga yang masuk dalam kategori pelanggan dengan daya listrik rendah.

“Kayak sebelumnya, ya. Tapi kami turunkan di bawah 1.300 VA. Kalau kemarin kan sampai 2.200 VA,” ujar Airlangga saat memberikan keterangan di Jakarta, dikutip dari rilis resmi Kemenko Perekonomian, Minggu, 25 Mei 2025.

Untuk diketahui, pada periode Januari–Februari 2025 sendiri, pemerintah sempat memberlakukan insentif serupa kepada pelanggan dengan daya hingga 2.200 VA.

Lantas, apa saja syarat dan skema yang berlaku untuk diskon tarif listrik 50 persen pada bulan Juni-Juli 2025 ini?

Baca Juga: Cara Dapat Diskon Tambah Daya PLN 50 Persen di Aplikasi, Cek Syaratnya Sekarang!

Syarat dan Ketentuan Diskon Tarif Listrik

Meski terdapat perubahan pada batas daya listrik, syarat dan ketentuan utama dalam penerapan diskon 50 persen ini masih mengikuti aturan dasar yang berlaku pada periode sebelumnya.

Dengan demikian, masyarakat yang memenuhi syarat tetap dapat menikmati keringanan tagihan listrik selama dua bulan tersebut.

Berikut adalah syarat dan ketentuan utama yang perlu diketahui masyarakat untuk mendapatkan potongan 50 persen dua bulan kedepan.

1. Potongan Berlaku bagi Pelanggan dengan Daya Listrik di Bawah 1.300 VA


Berita Terkait


News Update