Sementara itu, dropout atau DO adalah bentuk pemutusan permanen hubungan antara mahasiswa dan perguruan tinggi.
Mahasiswa dengan status DO sudah tidak lagi tercatat di sistem akademik kampus. Ia tidak dapat mengikuti kegiatan kuliah, menggunakan fasilitas kampus, ataupun mengajukan reaktivasi status.
DO dapat diberikan karena berbagai alasan, mulai dari kegagalan akademik berkepanjangan, ketidakaktifan tanpa izin selama beberapa semester, hingga pelanggaran berat seperti tindakan kriminal atau pelanggaran etika serius.
Baca Juga: Viral! Dua Nakes Dipecat Usai Live Saat Operasi Caesar, Ini Profil dan Kronologinya
Dalam kasus Christiano Tarigan, status nonaktif menandakan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum terdapat keputusan final dari pengadilan.
Oleh karena itu, pihak kampus cenderung mengambil langkah administratif yang bersifat sementara terlebih dahulu sambil menunggu putusan hukum tetap.
Namun demikian, sejumlah pihak mempertanyakan kelayakan status nonaktif dalam kasus ini.
Mereka menilai bahwa pelaku yang terlibat dalam tindakan fatal seharusnya menerima sanksi lebih tegas, termasuk pertimbangan untuk dijatuhi DO demi menjaga integritas institusi pendidikan.
Reaksi publik di media sosial memperlihatkan ketidakpuasan terhadap respons kampus.
Beberapa warganet menyoroti bahwa Christiano bisa saja kembali berkuliah bila statusnya hanya nonaktif, sementara korban telah kehilangan nyawa.
"Yaa mirip kayak cuti. Temen aku yang nonaktif di Dikti bisa aktif lagi kalau bayar SPP, ikut ujian, dan ambil dosbing lagi. Mungkin kasus pembunuh ini juga nanti bisa kuliah lagi kalau kasusnya selesai. Soalnya dia mahasiswa semester akhir, bisa ngaruh ke kinerja dan akreditasi fakultas juga," tambahnya.
"Minimal DO anjrr, bukannya dinonaktifkan. Kesannya kayak suatu saat dia bisa aktif lagi nunggu puncak tenangnya, kocak-kocak sekelas UGM lho," kritik akun TikTok @ssysaaaa.