Viral Live TikTok Jahit Pasien Caesar, RS PKU Mojoagung Pecat Dua Nakes Tanpa Hormat

Jumat 30 Mei 2025, 09:05 WIB
Live TikTok di Ruang Operasi, Dua Nakes RS PKU Mojoagung Dipecat Usai Siarkan Proses Jahit Caesar (Sumber: Pinterest)

Live TikTok di Ruang Operasi, Dua Nakes RS PKU Mojoagung Dipecat Usai Siarkan Proses Jahit Caesar (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Sebuah video siaran langsung dari platform TikTok menggemparkan masyarakat Indonesia, terutama dunia medis, ketika dua tenaga kesehatan dari RSU PKU Muhammadiyah Mojoagung, Kabupaten Jombang, terekam melakukan tindakan yang dianggap melanggar etika dan integritas profesi.

Dalam rekaman yang tersebar luas, tampak salah satu dari mereka sibuk membaca komentar warganet sambil merekam kondisi ruang operasi, sementara rekannya sedang menjahit luka seorang pasien pasca-operasi caesar.

Peristiwa ini bukan hanya menjadi viral di media sosial, tetapi juga menjadi bahan refleksi mendalam tentang pentingnya menjaga kode etik profesi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kesehatan.

Baca Juga: NIK e-KTP Anda Divalidasi Pemerintah Berhasil Menerima Bansos Rp2.400.000 Cair Per Tahun dari BPNT 2025, Cek Selengkapnya!

Kronologi Kejadian: Siaran Langsung di Ruang Operasi

Dalam tayangan yang diunggah ulang oleh berbagai akun media sosial, termasuk akun populer lambe_artisviral, terlihat suasana ruang operasi yang seharusnya steril dan tertutup, justru dipergunakan sebagai latar konten siaran langsung.

Salah satu tenaga medis dengan santai membacakan komentar penonton seperti, “Mas Rizal lagi kerja itu di belakang guys, urung mari guys. Sudah keluar bayinya guys, tinggal jahit, cowok anake,” sambil mengarahkan kamera ke arah rekannya.

Rekannya terlihat sedang melakukan tindakan medis serius, yakni menjahit bekas luka operasi caesar. Tindakan ini langsung memicu kecaman publik yang menilai bahwa ruang operasi bukanlah tempat untuk aktivitas nonmedis, terlebih untuk kepentingan hiburan atau interaksi media sosial.

Pelanggaran Etika dan Privasi Pasien

Etika profesi kedokteran dan keperawatan secara tegas melarang pengambilan gambar, perekaman video, atau penyebarluasan informasi yang berkaitan dengan pasien tanpa persetujuan eksplisit.

Apalagi dalam situasi operasi, di mana kondisi pasien berada dalam keadaan rentan, tidak sadar penuh, dan tidak dalam posisi memberikan izin sadar.

Tindakan dua tenaga medis ini dengan jelas telah melanggar asas kerahasiaan, keamanan pasien, serta norma sterilitas ruang tindakan medis. Hal tersebut juga memperlihatkan kegagalan dalam menjunjung tinggi prinsip-prinsip dasar profesi kesehatan yang berbasis pada pelayanan dan rasa hormat kepada martabat pasien.

Tanggapan Resmi Rumah Sakit

Direktur RSU PKU Muhammadiyah Mojoagung, dr. Dwi Rizki Wulandari, secara terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat dan menegaskan bahwa pihak rumah sakit langsung mengambil langkah tegas terhadap dua pegawainya yang berinisial K dan R. Keduanya secara resmi diberhentikan secara tidak hormat pada Rabu, 28 Mei 2025.


Berita Terkait


News Update