Bantuan dari Pemerintah Diskon Listrik 5 Persen Juni-Juli 2025: Syarat, Cara Klaim, dan Jadwal Terbaru!

Jumat 30 Mei 2025, 11:05 WIB
Pemerintah kembali berikan subsidi listrik 50 persen untuk pelanggan 450-1300 VA. Pelajari cara dapatkan diskon otomatis tanpa ribet selama Juni-Juli 2025. (Sumber: pln.co.id)

Pemerintah kembali berikan subsidi listrik 50 persen untuk pelanggan 450-1300 VA. Pelajari cara dapatkan diskon otomatis tanpa ribet selama Juni-Juli 2025. (Sumber: pln.co.id)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi melanjutkan program bantuan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk periode Juni–Juli 2025. Kebijakan ini merupakan tahap kedua setelah sukses meringankan beban masyarakat pada awal tahun.

Program ini dihadirkan untuk mendukung daya beli masyarakat, khususnya menyambut momen libur sekolah dan Hari Raya Idul Adha 1446 H.

Dengan kebijakan ini, diharapkan pengeluaran rumah tangga dapat lebih ringan di tengah berbagai kenaikan harga kebutuhan pokok.

Baca Juga: Mulai Juni 2025 Diskon Listrik 50 Persen Resmi Berlaku Lagi, Ini 3 Golongan yang Beruntung

Syarat Penerima Diskon Listrik 50 Persen

Tidak semua pelanggan PLN bisa menikmati subsidi ini. Pemerintah menargetkan 79,3 juta pelanggan dari golongan daya rendah, yaitu:

  • 450 VA (semua pelanggan)
  • 900 VA (semua pelanggan)
  • 1.300 VA ke bawah (hanya pelanggan terpilih berdasarkan data Kemensos)

Sementara itu, pelanggan dengan daya 1.300 VA ke atas tidak termasuk dalam program ini.

Cara Klaim: Otomatis, Tanpa Perlu Daftar!

Berbeda dengan bantuan sosial (bansos) yang memerlukan pendaftaran, diskon listrik ini diberikan secara otomatis oleh PLN. Berikut rinciannya:

  1. Pelanggan Pascabayar (Tagihan Bulanan)

Diskon akan muncul di tagihan bulan Juli dan Agustus 2025.

Potongan dihitung berdasarkan pemakaian listrik Juni–Juli 2025.

  1. Pelanggan Prabayar (Token Listrik)

Saat membeli token di Juni–Juli 2025, harga sudah dipotong 50 persen.

Contoh: Jika biasanya Rp 100.000 untuk 100 kWh, kini hanya Rp 50.000 dengan jumlah kWh yang sama.

Baca Juga: Diskon Listrik PLN 50 Persen Segera Berakhir, Dapatkan Voucher Potongan Harga Sekarang

Tujuan dan Dampak Ekonomi

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk:

  • Meringankan beban ekonomi keluarga
  • Meningkatkan konsumsi masyarakat
  • Menjaga stabilitas harga selama musim liburan
  • Memperkuat daya beli di sektor UMKM

Program ini juga sejalan dengan 6 Paket Stimulus Ekonomi 2025 yang meliputi:

  1. Diskon listrik 50 Persen
  2. Subsidi transportasi (kereta, pesawat, kapal)
  3. Potongan tarif tol untuk 110 juta pengendara
  4. Bantuan sembako untuk 18,3 juta keluarga
  5. Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta
  6. Diskon iuran JKK untuk sektor padat karya

Anggaran dan Sumber Dana

Meski belum tercantum dalam APBN 2025, pemerintah mengalokasikan dana dari efisiensi anggaran. Sebagai perbandingan, pada Januari–Februari 2025, pemerintah telah menggelontorkan Rp13,6 triliun untuk program serupa, menjangkau 135,9 juta pelanggan.

Tips untuk Masyarakat

  • Pastikan daya listrik rumah Anda (cek di tagihan atau aplikasi PLN Mobile).
  • Pelanggan pascabayar: Cek tagihan Juli dan Agustus untuk melihat potongan.
  • Pelanggan prabayar: Beli token seperti biasa, harga sudah dipotong 50 persen.

Baca Juga: Diskon Listrik 50 Persen Juni 2025: Syarat dan Daftar Penerima Daya di Bawah 1.300 VA

Program ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Manfaatkan segera sebelum berakhir di Juli 2025!

Program diskon listrik 50 persen ini diharapkan dapat menjadi solusi konkret untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah tantangan kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok.

Dengan kebijakan yang tepat sasaran ini, pemerintah berkomitmen untuk terus mendorong pemulihan ekonomi sekaligus menjaga kesejahteraan rakyat.

Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan program ini sebelum berakhir pada Juli 2025. Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan dapat menghubungi kontak resmi PLN atau mengakses platform digital pemerintah terkait kebijakan ini.


Berita Terkait


News Update