POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gubernur Dedi Mulyadi menunjukkan pendekatan humanis dalam menertibkan bangunan liar di sepanjang bantaran Kali Cikarang Bekasi Laut (CBL), Kabupaten Bekasi.
Dalam upaya penataan kawasan untuk mendukung program pengendalian banjir, Dedi Mulyadi memberikan bantuan uang tunai kepada warga terdampak pembongkaran bangunan liar.
Bantuan tersebut diberikan sebesar Rp10 juta kepada masing-masing dari 30 kepala keluarga (KK) yang menghuni bangunan liar.
Dana tersebut dimaksudkan agar warga dapat menyewa tempat tinggal atau kontrakan selama satu tahun ke depan, pasca penggusuran tempat tinggal sebelumnya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Bank BJB melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) bertajuk 'Bank BJB Peduli'.
Pendekatan kolaboratif ini menunjukkan bahwa penertiban bukan hanya soal aturan, tetapi juga tentang tanggung jawab sosial kepada masyarakat yang terdampak kebijakan pemerintah.
"Ini bukan karena pembongkaran, tapi karena saya melihat kesulitan hidup yang bapak dan ibu alami. Ini bentuk kepedulian dari pemerintah," ujar Dedi dalam unggahan Instagram pribadinya saat menyambangi lokasi.
Kebijakan ini menuai perhatian publik, karena jarang ada program penertiban bangunan liar yang disertai dengan bantuan konkret dan langsung kepada warga.
Baca Juga: Terinspirasi China dan AS, Dedi Mulyadi Siapkan Sekolah Bambu Inovatif, Dimana Lokasinya?
Penataan Kawasan untuk Mitigasi Banjir
Penertiban bangunan liar di bantaran Kali CBL memiliki latar belakang strategis.
Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana membangun danau retensi mini di kawasan tersebut sebagai bagian dari upaya mitigasi bencana banjir.
Keberadaan bangunan liar di tepian sungai dinilai menghambat fungsi aliran air dan memperbesar risiko luapan saat musim hujan.
"Bantaran sungai ini tanah negara. Pemda Bekasi akan membangun sarana pengendali banjir di sini. Ini untuk kepentingan masyarakat lebih luas," jelas Dedi kepada warga yang rumahnya dibongkar.
Melalui pendekatan partisipatif dan dialogis, Dedi Mulyadi mendengarkan langsung keluh kesah warga, yang banyak mengungkapkan kesulitan mereka dalam mencari tempat tinggal pengganti.
Gubernur Dedi menekankan bahwa pemberian bantuan bukan sebagai bentuk ‘uang ganti rugi,’ melainkan sebagai bentuk keprihatinan dan empati terhadap kondisi sosial warga terdampak.
Sebab, secara hukum, keberadaan bangunan tersebut memang menyalahi aturan tata ruang dan menggunakan lahan negara.
"Bukan karena dibongkar saya bantu. Tapi karena saya merasa iba. Walau melanggar, mereka juga manusia yang butuh tempat tinggal," ucapnya dalam kesempatan yang sama.