Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana membangun danau retensi mini di kawasan tersebut sebagai bagian dari upaya mitigasi bencana banjir.
Keberadaan bangunan liar di tepian sungai dinilai menghambat fungsi aliran air dan memperbesar risiko luapan saat musim hujan.
"Bantaran sungai ini tanah negara. Pemda Bekasi akan membangun sarana pengendali banjir di sini. Ini untuk kepentingan masyarakat lebih luas," jelas Dedi kepada warga yang rumahnya dibongkar.
Melalui pendekatan partisipatif dan dialogis, Dedi Mulyadi mendengarkan langsung keluh kesah warga, yang banyak mengungkapkan kesulitan mereka dalam mencari tempat tinggal pengganti.
Gubernur Dedi menekankan bahwa pemberian bantuan bukan sebagai bentuk ‘uang ganti rugi,’ melainkan sebagai bentuk keprihatinan dan empati terhadap kondisi sosial warga terdampak.
Sebab, secara hukum, keberadaan bangunan tersebut memang menyalahi aturan tata ruang dan menggunakan lahan negara.
"Bukan karena dibongkar saya bantu. Tapi karena saya merasa iba. Walau melanggar, mereka juga manusia yang butuh tempat tinggal," ucapnya dalam kesempatan yang sama.