Mekanisme Pencairan dan Pengunaan Bantuan KJP Mei 2025, Cek di Sini

Kamis 29 Mei 2025, 12:51 WIB
Mekanisme Pencairan dan Pengunaan Bantuan KJP Mei 2025, Cek di Sini (Sumber: Canva/Edited Muhammad Ibrahim)

Mekanisme Pencairan dan Pengunaan Bantuan KJP Mei 2025, Cek di Sini (Sumber: Canva/Edited Muhammad Ibrahim)

POSKOTA.CO.ID – Dana bantuan Kartu Jakarta Pintar alias KJP alokasi Maret sudah mulai cair ke rekening penerima dari tanggal 5 Mei 2025.

Bantuan KJP ini cair secara bertahap, maka dari itu siswa penerima diimbau untuk selalu cek rekening secara berkala.

Nah, bagi kamu yang sudah menerima bantuan, segera cairkan dan gunakan uangnya untuk keperluan.

Yuk simak informasi selengkapnya di sini:

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar KJP Plus 2025, Simak Program Bantuan Pendidikan Gratis dari Pemprov DKI Jakarta Berikut Ini!

KJP Plus tahap 1 2025 alokasi Maret

Pencairan KJP Plus untuk bulan Mei 2025 memang sudah banyak ditanyakan oleh para penerima.

Seperti diketahui bahwa pencairan KJP Plus tahap 1 tahun 2025 sudah dimulai sejak bulan Maret 2025.

Berikut adalah jadwal pencairan KJP Plus:

Alokasi Januari: 20 Maret 2025

Alokasi Februari: 8 April 2025

Alokasi Maret: 5 Mei 2025

Baca Juga: Saldo Dana Bansos KJP Plus 2025 Bertambah Rp450.000, Cek Jadwal dan Cara Tariknya di Sini

KJP Plus (Sumber: KJP)

Mekanisme pencairan KJP Plus 2025

Berikut beberapa hal yang perlu dilakukan untuk pencairan dana bantuan KJP Plus 2025:

1. Pembukaan rekening

2. Cetak buku tabungan dan ATM

3. Penyerahan buku tabungan dan ATM

4. Pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.

Baca Juga: Antrian KJP Pasar Jaya Mei 2025 Dibuka, Ini Link dan Cara Daftarnya

Setelah semua proses di atas selesai, maka bisa lanjut untuk mencairkan dana bantuan KJP Plus 2025:

1. Kunjungi Bank DKI terdekat

2. Bank DKI akan membuka rekening, cetak buku tabungan, dan ATM

3. Bank DKI memproses dan nasabah akan diberikan buku tabungan hingga kartu ATM

4. Setelah buku tabungan dan ATM diterima, akan dilakukan upload dana KJP Plus ke rekening penerima baru

5. Jika sudah, Anda bisa mengambil dana tersebut melalui teller Bank DKI atau melalui ATM

Mekanisme penggunaan dana bantuan KJP Plus tahap 1 2025

Dana personel maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan.

Sisa dana personel dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Demikian informasi mengenai KJP Plus 2025.

 


Berita Terkait


News Update