Syarat dan Cara Daftar KJP Plus 2025, Simak Program Bantuan Pendidikan Gratis dari Pemprov DKI Jakarta Berikut Ini!

Minggu 25 Mei 2025, 13:22 WIB
Ini dia syarat dan cara daftar KJP Plus tahun 2025 (Dok KJP Jakarta)

Ini dia syarat dan cara daftar KJP Plus tahun 2025 (Dok KJP Jakarta)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya mempermudah akses masyarakat terhadap layanan publik, terutama di bidang pendidikan.

Salah satu bentuk konkret dari upaya ini adalah melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, yang ditujukan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu.

Program KJP Plus merupakan bentuk bantuan sosial dari Pemprov DKI Jakarta bagi anak-anak dari keluarga miskin yang kesulitan melanjutkan pendidikan karena keterbatasan biaya. Program ini menjadi solusi bagi banyak anak di ibu kota yang terancam putus sekolah.

Melalui KJP Plus, pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh pelajar, minimal hingga tingkat SMA, tetap dapat menempuh pendidikan.

Baca Juga: Cara Daftar Antrian KJP di Pasar Jaya Secara Online Lewat Hp, Segera Registrasi sebelum Kuota Habis

Berdasarkan informasi dari laman resmi kjp.jakarta.go.id, KJP Plus adalah program strategis yang bertujuan mendukung program wajib belajar 12 tahun.

Berbeda dengan bantuan sosial seperti BPNT dan PKH yang dibiayai oleh APBN, KJP Plus menggunakan dana dari APBD DKI Jakarta.

Untuk menjadi penerima bantuan ini, siswa harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang terdaftar di sistem Dapodik dan masuk dalam data penerima bansos pemerintah.

Pemanfaatan Dana KJP Plus

Dana bantuan KJP Plus disalurkan melalui rekening Bank DKI, dan bisa digunakan untuk keperluan pendidikan berikut:

  • Membayar biaya sekolah (SPP)
  • Membeli buku, alat tulis, dan perlengkapan sekolah lainnya
  • Membeli seragam dan sepatu
  • Membeli bahan pangan atau kebutuhan pokok
  • Akses gratis transportasi umum di Jakarta
  • Akses gratis ke tempat wisata edukatif di Jakarta

Besaran Bantuan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024

Berikut rincian dana bantuan berdasarkan jenjang pendidikan:

SD/MI

  • Rp250.000/bulan (Dana Rutin: Rp135.000, Dana Berkala: Rp115.000)
  • Tambahan SPP: Rp130.000/bulan selama 6 bulan

Berita Terkait


News Update