Mau Sekolah Gratis di Jakarta? Daftar Bansos KJP Plus Tahun 2025 Sekarang

Selasa 13 Mei 2025, 09:06 WIB
Peserta KJP Plus Tahun 2025 bisa sekolah gratis dengan dana bantuan pemerintah. (Sumber: Poskota/Putri Aisyah Fanaha)

Peserta KJP Plus Tahun 2025 bisa sekolah gratis dengan dana bantuan pemerintah. (Sumber: Poskota/Putri Aisyah Fanaha)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kemudahan kepada para peserta didik yang ingin mendapatkan pendidikan sekolah gratis.

Program pendidikan sekolah gratis ini direalisasikan melalui pemberian bantuan sosial (bansos) Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

Dengan adanya bantuan ini, para siswa di DKI Jakarta bisa sekolah gratis hingga memenuhi segala keperluan sekolah dengan memanfaatkan uang bantuan pemerintah tersebut.

Baca Juga: Penyaluran Saldo Dana Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025 Segera Berlangsung ke Pemilik KKS dengan NIK e-KTP yang Terdaftar, Begini Cara Cek Status Penerimanya

Kendati demikian, perlu dicatat bahwa tidak semua siswa bisa menjadi peserta KJP Plus dan mendapatkan saldo dana bansos ini dari pemerintah.

Para peserta didik yang berhak menerima uang bantuan KJP Plus hanyalah mereka yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Merangkum informasi dari website resmi kjp.jakarta.go.id, KJP Plus adalah bantuan sosial untuk perluasan akses pendidikan kepada anak-anak dari keluarga tidak mampu agar tetap bisa mengenyam pendidikan.

Melalui bantuan ini, Pemprov DKI Jakarta berupaya untuk mencegah para siswa agar terhindar dari putus sekolah dan dapat menyelesaikan pendidikan minimal hingga bangku SMA atau SMK.

Bantuan disalurkan melalui rekening Bank DKI secara bertahap. Dana bansos yang didapat bisa digunakan untuk membayar SPP, membeli alat tulis, seragam, sepatu, dan lainnya.

Baca Juga: Cara Cek Bansos BPNT 2025 Kemensos, Periksa Nama Anda untuk Pencairan Tahap 2

Untuk menjadi penerima bansos ini, siswa harus terdata Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) nya di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan telah terdaftar Nomor Induk Kependudukan (NIK) nya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang berganti menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Berita Terkait

News Update