Siswa SMP dan SMA di Jakarta Bisa Sekolah Gratis dengan Dana Bansos KJP Plus dari Pemprov, Begini Syaratnya

Senin 12 Mei 2025, 06:30 WIB
Sejumlah siswa SMA di DKI Jakarta mendapatkan saldo dana bansos KJP Plus dari Pemprov. (Sumber: Dok. Kominfotik Jakarta)

Sejumlah siswa SMA di DKI Jakarta mendapatkan saldo dana bansos KJP Plus dari Pemprov. (Sumber: Dok. Kominfotik Jakarta)

POSKOTA.CO.ID - Mau sekolah gratis di DKI Jakarta? Kamu bisa mengajukan diri sebagai penerima bantuan sosial (bansos) Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahun 2025.

Pemprov DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada para peserta didik yang  berdomisili di ibu kota agar bisa mengenyam pendidikan gratis.

Mulai dari siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ataupun sederajat.

Baca Juga: Nominal dan Kategori Penerima Bansos PKH 2025, Pencairan secara Bertahap ke Rekening

Setiap siswa yang memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan ini akan mendapatkan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang dapat digunakan untuk biaya pendidikan hingga membeli kebutuhan sekolah.

Adapun, bantuan yang dimaksud di sini adalah bansos KJP Plus. Ini adalah bantuan sosial yang diselenggarakan Pemprov Jakarta untuk membantu anak-anak dari keluarga tidak mampu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari website resmi kjp.jakarta.go.id, KJP merupakan program strategis yang diusung pemerintah untuk memberikan akses pendidikan bagi warga DKI Jakarta yang tidak mampu mengenyam pendidikan.

Melalui bantuan ini, Pemprov DKI berupaya untuk membantu anak-anak dari keluarga miskin supaya tetap dapat melanjutkan pendidikan minimal hingga tamak SMA/SMK.

Sumber dana yang digunakan untuk bantuan KJP Plus ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Cair Bulan Mei 2025, Simak Cara Mengeceknya

Bagi peserta didik yang tercatat namanya sebagai penerima saldo dana bansos program ini, maka setiap bulan akan mendapatkan subsidi dana dari pemerintah dengan nominal yang disesuaikan dengan jenjang pendidikannya masing-masing.

Berita Terkait

News Update