Cara Cek Penerima PIP Mei 2025, Periksa Status Pencairan Dana Rp900.000 dari Pemerintah

Kamis 29 Mei 2025, 06:25 WIB
Ilustrasi. Siswa SD penerima PIP Mei 2025. (Sumber: Instagram/@kemendikdasmen)

Ilustrasi. Siswa SD penerima PIP Mei 2025. (Sumber: Instagram/@kemendikdasmen)

Para siswa bisa mengecek status kelayakan penerima bansos PIP dengan mudah dari handphone. Sebelum itu, peserta dapat menyiapkan NISN atau NIK terlebih dahulu untuk melakukan pengecekan.

Setelah memastikan jika namanya masih tercatat sebagai penerima manfaat, siswa harus melakukan aktivasi rekening Simpel agar saldo dana bansos dapat cair.

Sebab, jika peserta belum melakukan aktivasi rekening sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan, maka dana bansos yang sudah dicairkan bisa hangus.

Berikut ini cara cek bansos PIP 2025 untuk memastikan nama siswa ada atau tidak sebagai penerima.

  • Masuk ke situs resmi http://pip.dikdasmen.go.id
  • Klik kolom Cari Penerima PIP
  • Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda
  • Selanjutnya, klik tombol Cari
  • Tunggu hingga sistem menampilkan data yang dimaksud

Kriteria Penerima PIP

Tidak semua peserta didik di Indonesia bisa jadi penerima program ini. Hanya orang-orang yang memenuhi kriteria saja yang bisa jadi penerima.

Terdapat beberapa kriteria untuk jadi penerima bansos PIP dari pemerintah. Berikut sejumlah kriterianya.

  • Pemilik Kartu Indonesia Pintar
  • Keluarga penerima Program Keluarga Harapan
  • Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Siswa yatim piatu
  • Korban bencana alam
  • Siswa dengan kondisi khusus peserta didik yang keluarganya rentan secra ekonomi
  • Siswa putus sekolah yang ingin kembali bersekolah
  • Peserta pendidikan nonformal
  • Siswa dengan kondisi khusus (kelainan fisik, korban musibah, orang tua PHK, daerah konflik, dan keluarga terpidana).

Nominal bantuan PIP

Berikut besaran bantuan PIP yang dicairkan ke masing-masing jenjang pendidikan.

SD/MI/Sederajat:

  • Kelas 1-5: Rp450.000/tahun
  • Kelas 6: Rp225.000

SMP/MTS/Sederajat:

  • Kelas 7-8: Rp750.000/ tahun
  • Kelas 9: Rp375.000

SMA/MA/Sederajat:

  • Kelas 10-11: Rp1.000.000/ tahun
  • Kelas 12: Rp900.000

Berita Terkait


News Update