Kapan Bansos PKH 2025 Cair? Lihat Jadwal dan Cara Cek Penerimanya di Sini!

Rabu 28 Mei 2025, 13:15 WIB
Bansos PKH 2025 cair kapan? Cek jadwal dan status penerimanya di sini! (Sumber: Pinterest)

Bansos PKH 2025 cair kapan? Cek jadwal dan status penerimanya di sini! (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Masyarakat yang sudah terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN berkesempatan untuk menerima saldo dana dari pencairan bansos PKH 2025.

Penyaluran bansos PKH dalam satu tahun terbagi menjadi empat tahap atau setiap tiga bulan sekali dengan nominal penyaluran yang berbeda untuk setiap kategori yang sudah ditentukan pemerintah. Berikut adalah rincian jadwalnya.

Baca Juga: SELAMAT! NIK e-KTP Anda Berhasil Divalidasi Menerima Bansos Rp2.400.000 Cair Per Tahun dari BPNT 2025, Cek Penyalurannya!

Jadwal Penyaluran Bansos PKH 2025

  1. Tahap pertama mulai Januari-Maret
  2. Tahap kedua mulai April-Juni
  3. Tahap ketiga Juli-September
  4. Tahap keempat Oktober-Desember

Proses pencairan PKH dilakukan secara bertahap melalui rekening KKS melalui bank penyalur atau PT Pos Indonesia.

PKH ditujukan untuk membantu masyarakat miskin atau kurang mampu untuk memenuhi kesejahteraan di sektor kesehatan, pendidikan, dan sosial.

Terdapat tujuh kategori penerima manfaat yang secara resmi ditetapkan pemerintah untuk bis menerima bansos PKH. Cek sekarang di sini daftar kategorinya.

Baca Juga: NIK e-KTP Anda Terekam di Database? Total Dana Bansos Siap Cair Rp3,3 Juta dari PKH BPNT 2025, Cek Rinciannya

Kategori Penerima Bansos PKH 2025

  1. Ibu Hamil dan Anak Usia Dini atau Balita

Total dana yang akan disalurkan dalam satu tahun sebesar Rp3.000.000 dengan pencairan setiap tahapnya mencapai Rp750.000.

  1. Lansia dan Penyandang Disabilitas Berat

Dana bantuan ini diberikan sebesar Rp2.400.000 untuk periode penyaluran selama satu tahun dengan setiap tahapnya KPM akan menerima dana senilai Rp600.000.

  1. Anak Sekolah Dasar (SD)

Mendapatkan bantuan sebesar Rp900.000 dengan pencairan setiap tahapnya senilai Rp225.000

  1. Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Mendapatkan bantuan senilai Rp1.500.000 untuk satu tahun dengan nominal yang diberikan per tahapnya sebesar Rp375.000.

  1. Anak Sekolah Menengah Atas (SMA)

Berita Terkait


News Update