Jangan Panik! Apa Saja Risiko jika Telat Bayar Pinjaman di Pindar UATAS? Begini Penjelasannya

Senin 26 Mei 2025, 14:37 WIB
Ilustrasi pinjaman daring (pindar). (Sumber: PxHere)

Ilustrasi pinjaman daring (pindar). (Sumber: PxHere)

POSKOTA.CO.ID – Telat bayar pinjaman daring (pindar) sering kali menjadi sumber kecemasan, apalagi bagi mereka yang baru pertama kali mengalaminya.

Namun, menurut edukator keuangan dan pengamat peer-to-peer (P2P) lending, Hendra Setyo, tidak semua keterlambatan pembayaran harus membuat hidup terasa hancur.

Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai selesai untuk mengetahui informasi selengkapnya.

Baca Juga: 4 Pindar Legal Bunga Rendah Mudah Cair ke Rekening Bank, Ada Seabank Pinjam

Jangan Panik jika Terlambat Bayar di UATAS

Hendra menyampaikan bahwa ketenangan tetap bisa dijaga jika kita meminjam dari platform legal seperti UATAS, yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

“Kalau misalnya kalian takut karena ini pinjol legal, harusnya tidak perlu. Justru kalau ini pinjol legal, kalian tetap bisa tenang karena aturan-aturan sudah ditetapkan dan aturan yang berlaku harus dipatuhi,” ujar Hendra pada Senin, 26 Mei 2025, dikutip oleh Poskota dalam kanal YouTube Solusi Keuangan.

Artinya, keberadaan aturan membuat proses menjadi lebih terukur dan tidak semena-mena.

Platform legal tidak bisa bertindak di luar batas yang sudah diatur oleh hukum.

Baca Juga: Ajukan Pindar di Indodana? Cek Syaratnya di Sini

Risiko Terberat: Catatan di SLIK OJK

Salah satu hal yang mungkin terjadi ketika kita gagal bayar adalah munculnya catatan negatif di SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).

Namun menurut Hendra, hal ini tidak perlu terlalu dikhawatirkan jika saat ini kita belum berencana mengajukan kredit baru, seperti KPR atau pembiayaan usaha.


Berita Terkait


News Update