Bansos PKH 2025 Segera Dicairkan Lewat Rekening KKS Milik KPM, Segini Nominalnya!

Kamis 29 Mei 2025, 09:55 WIB
Bansos PKH 2025 (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

Bansos PKH 2025 (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 segera disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dimiliki.

Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam upaya pengentasan kemiskinan melalui berbagai program bantuan sosial.

Salah satu program unggulan yang tetap dilanjutkan dan ditingkatkan pada tahun 2025 adalah PKH.

Program ini bertujuan memberikan bantuan tunai bersyarat kepada keluarga miskin dan rentan agar mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar serta meningkatkan akses terhadap layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Apa Itu PKH?

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan sosial yang diberikan kepada keluarga miskin yang memenuhi syarat tertentu. Penerima bantuan diharuskan memenuhi komitmen di bidang pendidikan dan kesehatan, seperti memastikan anak-anak bersekolah dan ibu hamil menjalani pemeriksaan kesehatan rutin.

PKH diluncurkan sejak 2007 dan menjadi salah satu instrumen penting dalam program perlindungan sosial nasional. Melalui skema bantuan bersyarat ini, PKH diharapkan dapat memutus rantai kemiskinan antargenerasi.

Fokus PKH 2025

Pada tahun 2025, pemerintah menetapkan beberapa fokus utama dalam pelaksanaan PKH:

1. Peningkatan Kualitas Data Penerima

Pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) terus dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan menghindari kebocoran anggaran.

2. Digitalisasi Penyaluran Bantuan

Bantuan PKH 2025 akan disalurkan secara nontunai melalui sistem perbankan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

3. Integrasi dengan Program Perlindungan Sosial Lain

PKH akan terintegrasi dengan program bantuan lain seperti BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan KIS PBI (Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran) guna meningkatkan efektivitas dampak bantuan.

4. Pendampingan dan Pemberdayaan

Selain bantuan tunai, pemerintah juga memperkuat peran pendamping sosial untuk mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat.

Besaran Bantuan PKH 2025

Bantuan PKH 2025 disesuaikan berdasarkan kategori penerima manfaat. Berikut ini adalah besaran bantuan yang direncanakan (angka ini dapat berubah sesuai kebijakan resmi pemerintah):

  • Ibu hamil/nifas: Rp3.000.000/tahun
  • Anak usia dini (0–6 tahun): Rp3.000.000/tahun
  • Anak SD/sederajat: Rp900.000/tahun
  • Anak SMP/sederajat: Rp1.500.000/tahun
  • Anak SMA/sederajat: Rp2.000.000/tahun
  • Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000/tahun
  • Lansia usia 70 tahun ke atas: Rp2.400.000/tahun

Syarat Menjadi Penerima PKH

Untuk menjadi penerima PKH, keluarga harus terdaftar dalam DTKS dan memenuhi kriteria berikut:

  • Memiliki komponen pendidikan, kesehatan, atau kesejahteraan sosial (seperti anak sekolah, ibu hamil, lansia, atau penyandang disabilitas).
  • Bersedia mengikuti ketentuan dan pendampingan dari pemerintah.
  • Tidak menerima bantuan ganda yang tidak sesuai ketentuan.

PKH 2025 diharapkan mampu memperkuat fondasi sosial masyarakat miskin dan rentan di Indonesia.

Dengan pendekatan bersyarat dan dukungan pendampingan, pemerintah berupaya tidak hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup dan peluang kemandirian keluarga penerima manfaat.

Masyarakat diimbau untuk selalu memperbarui data kependudukan dan mengakses informasi resmi dari Kementerian Sosial agar tidak tertinggal dalam program bantuan sosial yang diberikan negara.

Sekian informasi terkait penyaluran bansos PKH 2025 yang akan dilakukan pemerintah kepada KPM lewat Rekening KKS.


Berita Terkait


News Update