Bantuan PKH 2025 disesuaikan berdasarkan kategori penerima manfaat. Berikut ini adalah besaran bantuan yang direncanakan (angka ini dapat berubah sesuai kebijakan resmi pemerintah):
- Ibu hamil/nifas: Rp3.000.000/tahun
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp3.000.000/tahun
- Anak SD/sederajat: Rp900.000/tahun
- Anak SMP/sederajat: Rp1.500.000/tahun
- Anak SMA/sederajat: Rp2.000.000/tahun
- Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000/tahun
- Lansia usia 70 tahun ke atas: Rp2.400.000/tahun
Syarat Menjadi Penerima PKH
Untuk menjadi penerima PKH, keluarga harus terdaftar dalam DTKS dan memenuhi kriteria berikut:
- Memiliki komponen pendidikan, kesehatan, atau kesejahteraan sosial (seperti anak sekolah, ibu hamil, lansia, atau penyandang disabilitas).
- Bersedia mengikuti ketentuan dan pendampingan dari pemerintah.
- Tidak menerima bantuan ganda yang tidak sesuai ketentuan.
PKH 2025 diharapkan mampu memperkuat fondasi sosial masyarakat miskin dan rentan di Indonesia.
Dengan pendekatan bersyarat dan dukungan pendampingan, pemerintah berupaya tidak hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup dan peluang kemandirian keluarga penerima manfaat.
Masyarakat diimbau untuk selalu memperbarui data kependudukan dan mengakses informasi resmi dari Kementerian Sosial agar tidak tertinggal dalam program bantuan sosial yang diberikan negara.
Sekian informasi terkait penyaluran bansos PKH 2025 yang akan dilakukan pemerintah kepada KPM lewat Rekening KKS.