POSKOTA.CO.ID - Saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 bisa diterima oleh Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP milik Anda lewat Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Penyaluran bansos PKH 2025 diberikan kepada NIK e-KTP milik Anda yang masuk di Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui Rekening KKS.
Tentunya penerima wajib memenuhi persyaratan terbaru untuk bisa mendapat bansos PKH 2025 yang disalurkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2025 Tahap 2, Cukup Gunakan Hp
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
Berikut syarat penerima bansos PKH 2025:
1. Keluarga Miskin dan Rentan
Penerima PKH harus berasal dari keluarga miskin atau rentan ekonomi yang terdaftar dalam DTSEN Kementerian Sosial.
2. Memiliki Anggota Keluarga Prioritas
PKH diberikan kepada keluarga yang memiliki anggota keluarga dalam kategori berikut:
- Ibu Hamil dan Anak Balita: Untuk mendukung kesehatan ibu hamil dan tumbuh kembang anak sejak dini.
- Anak Sekolah: Keluarga dengan anak usia sekolah SD, SMP, dan SMA/SMK agar tetap dapat melanjutkan pendidikan.
- Lansia di Atas 70 Tahun: Bantuan diberikan kepada lansia agar mereka mendapatkan perhatian dan perawatan yang layak.
- Penyandang Disabilitas Berat: Bantuan diberikan untuk meringankan beban keluarga yang merawat anggota keluarga dengan disabilitas berat.
3. Terdaftar dalam DTSEN dan Tidak Menerima Bantuan Ganda
Calon penerima harus sudah masuk dalam DTSEN yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Jika belum terdaftar, mereka bisa mengajukan diri melalui pemerintah daerah setempat. Selain itu, penerima PKH tidak boleh menerima bantuan sosial lainnya yang serupa agar penyaluran bansos lebih merata.
Jika telah lolos tahap persyaratan, penerima bisa berpeluang mendapat bansos PKH 2025.
Baca Juga: Saldo Dana Bansos PKH 2025 Cair! Simak Daftar Penerima dan Nominal Bantuan Sesuai Kategori di Sini