POSKOTA.CO.ID - Dalam beberapa tahun terakhir, pinjaman online (pinjol) menjadi solusi cepat bagi masyarakat yang membutuhkan dana mendesak.
Namun di balik kemudahan tersebut, muncul ancaman serius, yakni pinjol ilegal yang menjerat korban dengan bunga mencekik dan teror penagihan yang tidak manusiawi.
Ironisnya, banyak orang terjebak pinjol ilegal karena tidak tahu cara membedakan mana pinjol legal dan mana yang ilegal.
Baca Juga: Perlu Waspada! Jangan Terburu Tergiur, Kenali Dulu Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Pinjol ilegal kerap menyamar sebagai layanan keuangan terpercaya dengan iming-iming proses mudah, pencairan cepat, dan syarat ringan. Padahal, di baliknya tersembunyi praktik yang melanggar hukum dan merugikan pengguna.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berulang kali mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, namun modus penipuan terus berkembang.
Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk membekali diri dengan pengetahuan dasar dalam mengidentifikasi pinjol ilegal, dan kabar baiknya, ini bisa dilakukan langsung dari smartphone kamu.
Berikut ini 3 cara mudah untuk mendeteksi pinjol ilegal langsung dari ponsel kamu:
Baca Juga: Rahasia Pengajuan Pinjol Disetujui dengan Konsep 5 C, Begini Penjelasannya
Cara Cek Pinjol Ilegal
1. Cek Legalitas di Situs Resmi OJK
Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah memeriksa legalitas aplikasi pinjol melalui situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK secara berkala merilis daftar perusahaan fintech lending yang terdaftar dan berizin.
Caranya:
- Buka browser di HP kamu.
- Kunjungi situs resmi OJK di www.ojk.go.id.
- Cari menu "Fintech Lending" atau "Daftar Pinjaman Online Legal".
- Masukkan nama aplikasi atau perusahaan pinjol yang ingin kamu cek.