POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online ilegal, atau yang lebih dikenal dengan pinjol ilegal, merupakan praktik pinjaman uang secara daring yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjol ilegal menawarkan pinjaman dengan bunga dan biaya yang tinggi, serta menerapkan penagihan yang tidak wajar. Beberapa bahaya yang dapat terjadi jika menggunakan pinjol ilegal antara lain:
Pinjaman online ilegal cenderung menawarkan suku bunga tinggi yang melebihi batas yang diizinkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Pinjol ilegal tidak segan-segan memberikan teror dengan menyebarkan fitnah hingga pelecehan seksual kepada nasabah yang tidak bisa membayar angsuran secara tepat waktu.
Baca Juga: Apakah Benar Galbay Pinjol di Atas Rp10 Juta Bisa Dipenjara? Begini Faktanya
Pinjol ilegal akan memanfaatkan akses tersebut untuk melakukan tindak pidana.
Pinjol ilegal dapat menyebarkan data pribadi nasabah ke kontak di perangkatnya.
Mengingat pinjol ilegal tidak terdaftar secara resmi, maka nasabah tidak akan mendapatkan perlindungan huku dari OJK apabila terjadi kebocoran data pribadi.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Beberapa ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai antara lain:
Pinjol ilegal biasanya menawarkan persyaratan yang mudah, sehingga siapa saja bisa mengajukan pinjaman.