POSKOTA.CO.ID - Maraknya penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal kian meresahkan masyarakat. Berikut ini, ciri-ciri pinjol ilegal yang harus diwaspadai.
Di tengah kebutuhan ekonomi yang mendesak, banyak orang tergoda untuk mengajukan pinjaman cepat tanpa memperhatikan legalitas penyedia jasa keuangan tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan peringatan keras mengenai bahaya pinjol ilegal yang bisa merugikan secara finansial, psikologis, bahkan sosial.
Dalam laporan resmi OJK, tercatat bahwa hingga kuartal pertama 2025, lebih dari 3.000 entitas pinjaman online ilegal telah diblokir.
Jumlah ini meningkat drastis dari tahun sebelumnya, seiring dengan berkembangnya modus penipuan digital yang makin sulit dilacak.
Pinjol ilegal biasanya menyasar masyarakat dengan janji pencairan dana cepat, tanpa syarat rumit, dan tanpa verifikasi yang jelas.
Namun, begitu pinjaman cair, bunga dan denda yang dikenakan bisa sangat mencekik, bahkan mencapai ratusan persen dari jumlah pokok pinjaman.
Tak hanya itu, beberapa korban pinjol ilegal juga mengalami intimidasi, pelecehan, hingga penyebaran data pribadi oleh pihak penagih utang.
Mereka menggunakan cara-cara kekerasan psikologis seperti meneror lewat telepon, menghubungi kontak darurat yang ada di ponsel nasabah, hingga menyebarkan foto dan informasi palsu ke media sosial.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Berikut ini adalah ciri-ciri umum pinjaman online ilegal yang perlu Anda waspadai:
- Tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari OJK.
- Tidak memiliki alamat kantor atau layanan pelanggan yang jelas.
- Menawarkan pinjaman tanpa proses verifikasi atau tanpa syarat.
- Memberikan bunga dan denda tinggi secara sepihak.
- Mengakses seluruh data pribadi dari ponsel nasabah, termasuk kontak dan galeri foto.
- Melakukan penagihan dengan cara mengintimidasi, menyebarkan data, atau mempermalukan di media sosial.
Untuk mencegah menjadi korban, masyarakat disarankan hanya menggunakan aplikasi pinjaman resmi yang telah terdaftar di OJK.