POSKOTA.CO.ID - Bagi banyak orang yang sedang terlilit utang pinjaman online (pinjol), dering telepon atau notifikasi WhatsApp (WA) dari debt collector (DC) seringkali memicu rasa cemas.
Pertanyaan yang kerap muncul adalah, "Apa konsekuensinya jika saya mengabaikan telepon atau pesan mereka?" Ketakutan akan ancaman hukum atau penyitaan aset membuat banyak peminjam merasa terjebak dalam situasi yang mencemaskan.
Faktanya, tidak semua tekanan dari debt collector memiliki dasar hukum yang kuat. Banyak peminjam justru dikelilingi mitos bahwa mengabaikan kontak dari DC bisa berujung pada pidana atau penjara.
Padahal, selama tidak ada unsur penipuan, gagal bayar atau galbay pinjol pada dasarnya adalah persoalan perdata, bukan pidana. Lantas, bagaimana sebaiknya menyikapi hal ini?
Baca Juga: DC Lapangan Pinjol Gak Akan Datang Kalau Utang Kamu di Bawah Angka Ini
Artikel ini akan mengupas tuntas dampak hukum mengabaikan telepon atau pesan WA DC, hak-hak peminjam, serta langkah yang bisa diambil jika mengalami penagihan yang tidak wajar.
Dengan pemahaman yang tepat, diharapkan peminjam bisa mengambil keputusan lebih tenang dan terinformasi.
Hukum Galbay Pinjol: Perdata, Bukan Pidana
Banyak peminjam yang diancam dengan hukuman pidana jika tidak membayar atau mengabaikan kontak dari DC. Namun, penting untuk dipahami bahwa gagal bayar pinjol pada dasarnya adalah masalah hukum perdata, bukan pidana.
Artinya, tidak ada ancaman penjara hanya karena seseorang tidak membayar utang atau tidak mengangkat telepon dari penagih.
“Tidak ada pasal hukum yang menyatakan bahwa tidak mengangkat telepon spam debt collector adalah tindak pidana. Bahkan, tuduhan seperti ‘melarikan uang perusahaan’ tanpa bukti justru bisa berbalik menjadi pelanggaran hukum bagi pihak penagih,” jelas seorang praktisi hukum yang enggan disebutkan namanya.
Baca Juga: Terjerat Pinjol Ilegal? Waspada Jasa Penghapusan Data, Ini Solusi yang Aman!
Tekanan dari Debt Collector: Antara Intimidasi dan Pelanggaran Hukum
Meski begitu, banyak peminjam yang merasa tertekan karena cara penagihan yang tidak etis. Beberapa praktik yang kerap terjadi meliputi:
- Penyebaran data pribadi ke kontak darurat atau media sosial.
- Ancaman dan intimidasi melalui pesan atau telepon.
- Pengejaran berlebihan, termasuk melacak keluarga atau kerabat peminjam.
Tindakan-tindakan tersebut sebenarnya melanggar aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jika mengalami hal ini, peminjam berhak melaporkan ke OJK, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), atau kepolisian.
Lalu, Bolehkah Mengabaikan Telepon atau WA dari DC?
Menurut beberapa sumber, mengabaikan kontak dari DC bukan berarti lari dari tanggung jawab, terutama jika peminjam sudah berusaha menjelaskan kondisi keuangannya. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Jika tekanan sudah di luar batas (seperti penyebaran data atau ancaman), sebaiknya laporkan ke pihak berwajib.
- Fokus pada solusi keuangan, seperti mencari penghasilan tambahan atau negosiasi ulang skema pembayaran.
- Jangan terjebak stres berlebihan, karena hal itu justru dapat menghambat produktivitas dan kemampuan membayar utang.
Baca Juga: Pinjol Legal dan Ilegal Membuat Bingung Pengguna? Begini Cara Bedakannya!
Utamakan Ketenangan dan Solusi Nyata
Bagi yang sedang gagal bayar, kunci utama adalah tetap tenang dan fokus mencari solusi. Jangan habiskan energi hanya untuk memikirkan tekanan dari DC.
Ingat, selama tidak ada tindakan kriminal seperti penipuan, masalah pinjol adalah ranah perdata yang bisa diselesaikan tanpa ancaman pidana.
“Yang terpenting adalah usaha dan doa. Rezeki bisa datang dari mana saja, jadi tetaplah berikhtiar dan jangan putus asa,” pesan seorang narasumber yang pernah mengalami masalah serupa.
Semoga informasi ini dapat membantu meredakan kecemasan bagi yang sedang berjuang melunasi pinjaman online. Jika ada pelanggaran dalam proses penagihan, jangan ragu untuk melapor demi perlindungan diri dan hak sebagai konsumen.