POSKOTA.CO.ID – Nasabah pinjaman online (pinjol) kerap menghadapi berbagai tekanan saat tidak mampu membayar tepat waktu.
Salah satu tindakan yang mulai sering terjadi adalah debt collector (DC) meminta HP milik nasabah untuk disita. Apakah hal ini dibenarkan secara hukum? Dan apa yang sebaiknya dilakukan?
Menurut edukator keuangan sekaligus pengamat fintech, Hendra Setyo, tindakan penyitaan HP oleh debt collector merupakan langkah yang tidak sah.
“Mereka tidak berhak menyita HP kita atau menggadaikannya. Mereka hanya bisa mengarahkan,” tegas Hendra pada Rabu, 28 Mei 2025, dikutip oleh Poskota dari kanal YouTube Solusi Keuangan.
Baca Juga: Galbay Pinjol dan Dihujani Spam Telepon DC? Begini Cara Efektif untuk Menghentikannya
Sebagian orang mungkin merasa logis untuk menyerahkan HP demi menutupi tunggakan pinjaman.
Namun, Hendra mengingatkan bahwa HP bukan sekadar barang biasa, melainkan alat utama untuk komunikasi dan bekerja.
“HP itu media komunikasi kalian juga. Kebutuhan HP itu kebutuhan yang sangat-sangat primer,” ujar Hendra.
Baca Juga: Jangan Nekat Galbay Pinjol Tanpa Tahu Ini, Bisa Berbahaya!
Jangan Serahkan HP, Karena Justru Akan Membuat Utang Semakin Dalam
Banyak orang tergoda menyerahkan HP dengan harapan bisa melunasi utang secara instan. Namun, Hendra memperingatkan bahwa hal tersebut justru bisa menjadi lingkaran utang baru.
“Kalau teman-teman misalnya HP-nya disita atau digadaikan, terus kalian bayarkan, ya sama saja ujung-ujungnya kalian akan pinjam lagi,” jelasnya.
HP merupakan salah satu alat utama untuk mencari penghasilan tambahan.
Menyerahkan HP sama saja dengan menyerahkan kesempatan untuk keluar dari masalah finansial secara mandiri.
Baca Juga: Debt Collector Pinjol Tidak Boleh Menyita Barang? Ini Aturan yang Harus Diketahui!
Gunakan HP untuk Mencari Penghasilan, Bukan Dikorbankan
Daripada menyerahkan HP ke debt collector, Hendra menyarankan untuk memanfaatkan perangkat tersebut sebagai alat mencari penghasilan tambahan.
Banyak peluang yang bisa diakses hanya dengan menggunakan HP.
“Zaman sekarang sudah banyak banget cara-cara untuk dapat cuan dari sana,” tuturnya.
Dengan strategi yang tepat, HP justru bisa menjadi penyelamat dari lilitan utang, bukan sebaliknya.
Baca Juga: Benarkah Reset HP Bisa Hentikan Pelacakan Pinjol Ilegal? Cek Fakta Selengkapnya
Jika Dipaksa, Laporkan! Jangan Takut Hadapi Debt Collector
Jika DC memaksa untuk menyita HP atau menakut-nakuti dengan cara-cara yang tidak manusiawi, Hendra menganjurkan untuk tidak diam saja. Nasabah memiliki hak hukum untuk melaporkan tindakan semena-mena tersebut.
“Kalau DC memaksa, ya sudah, kalian berhak dan punya kekuatan yang luar biasa untuk mempertahankannya. Bisa lapor polisi juga kok kalau kalian memang takut,” pungkas Hendra.
Dia juga menegaskan bahwa platform pinjol legal yang terdaftar di OJK tidak akan melakukan tindakan seperti itu.
Oleh karena itu, penting untuk memilih penyedia layanan pinjaman yang resmi dan terpercaya.