Waspada! Ajakan Galbay Pinjol Bisa Dipidana? Begini Penjelasannya

Selasa 27 Mei 2025, 11:01 WIB
Ilustrasi nasabah gagal pinjol. (Sumber: PxHere)

Ilustrasi nasabah gagal pinjol. (Sumber: PxHere)

POSKOTA.CO.ID – Belakangan ini, semakin banyak nasabah pinjaman online (pinjol) yang mengalami gagal bayar atau galbay.

Seiring dengan itu, muncul fenomena baru, yakni ajakan untuk ikut galbay secara terbuka.

Hal ini kemudian memicu kontroversi, terutama setelah muncul ancaman dari oknum debt collector (DC) yang menyebut bahwa mengajak orang galbay bisa dikenai pidana.

Namun, apakah ajakan galbay memang bisa dijerat hukum pidana? Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai selesai.

Baca Juga: 7 Cara Hindari Pinjol Ilegal yang Kerap Makan Banyak Korban

Tidak Serta-merta Bisa Dipidana

Menurut edukator keuangan dan pengamat fintech, Hendra Setyo, ancaman seperti itu perlu dilihat dari konteks dan niat awal seseorang.

"Ngajak galbay orang pinjol itu bisa masuk pidana dan ini adalah ancaman yang ditujukan oleh seorang oknum DC kepada para nasabah yang gagal bayar. Artinya, makin ke sini makin banyak yang gagal bayar sehingga mereka memutuskan untuk melakukan hal ini," ujar Hendra pada Senin, 26 Mei 2025, dikutip oleh Poskota dari kanal YouTube Fintech ID.

Namun ia menegaskan bahwa tidak semua ajakan galbay bisa dianggap sebagai tindak pidana.

"Kalau teman-teman mengajak orang galbay yang niatannya dari awal untuk melakukan penipuan terhadap perusahaan pinjolnya, sengaja minjol untuk tidak mau balikin, mungkin bisa jadi dengan delik penipuan," jelasnya.

Sebaliknya, jika seseorang meminjam melalui prosedur resmi, mengikuti SOP, dan kemudian mengalami kesulitan membayar tanpa niat jahat sejak awal, maka menurutnya hal itu tidak bisa serta-merta masuk ke ranah pidana.

Baca Juga: Inilah Rahasia Pinjol yang Belum Diketahui Nasabah

Tergantung Konteks dan Tujuan


Berita Terkait


News Update