Hati-hati! Dapat Transferan Dana Pinjol Tanpa Ajukan Pinjaman, Lakukan 3 Langkah Ini

Selasa 27 Mei 2025, 10:25 WIB
Ilustrasi dapat transferan dana tiba-tiba dari platform pinjol. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi dapat transferan dana tiba-tiba dari platform pinjol. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Peristiwa tiba-tiba menerima transfer dana dari aplikasi pinjaman online (pinjol) tanpa pernah mengajukan pinjaman kembali mencuat dan menjadi sorotan publik.

Belakangan sempat viral seorang warganet di platform X mengaku menerima dana dari aplikasi pinjaman daring (pindar) Rupiah Cepat, padahal ia tak pernah mengajukan pinjaman apa pun.

Insiden ini langsung menjadi sorotan banyak pihak dan menarik perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pihak OJK pun memanggil Rupiah Cepat untuk klarifikasi dan memastikan perlindungan konsumen berjalan sebagaimana mestinya.

Sebagai tambahan informasi, modus tiba-tiba mendapat transferan ini merupakan kejahatan digital atau penipuan.

Baca Juga: Ini Risiko Galbay Pinjol Ilegal yang Perlu Diketahui

Pasalnya, data pribadi korban digunakan untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan.

Aksinya berjalan saat uang pinjaman sudah ditransfer kepada korban, pelaku akan memberi instruksi untuk mengecek rekening dan meminta uang tersebut agar ditransfer ke rekening pelaku.

Kendati demikian, penting bagi kita untuk menjaga kerahasiaan data pribadi agar terhindar dari penyalahgunaan data pribadi.

Baca Juga: Masih Ada! Daftar Aplikasi Pinjol yang Masih Gunakan DC Lapangan 2025, Siap Datangi Rumah Penunggak

Langkah yang Harus Dilakukan jika Tiba-tiba Terima Dana dari Pinjaman Online

Adapun sejumlah langkah yang harus dilakukan jika tiba-tiba menerima transferan dana dari platform pinjol, antara lain:

Cek Legalitas Pinjol

Langkah awal adalah memverifikasi legalitas aplikasi pinjaman online tersebut melalui situs resmi OJK.


Berita Terkait


News Update