Banyak pengguna tidak menyadari bahwa mereka harus membayar bunga harian yang sangat tinggi, menyebabkan total pembayaran menjadi berlipat ganda dalam waktu singkat.
2. Mekanisme Penagihan yang Mengintimidasi
Salah satu praktik paling meresahkan dari pinjol ilegal adalah metode penagihan yang tidak etis.
Debitur yang menunggak akan diteror melalui pesan, panggilan, hingga penyebaran fitnah atau ancaman pelecehan kepada kontak yang ada di ponsel korban.
Baca Juga: Ramai PHK Debt Collector Pinjol, Benarkah Tanda DC Lapangan Akan Dihapus? Ini Faktanya!
3. Akses Ilegal ke Data Pribadi
Aplikasi pinjol ilegal kerap meminta akses penuh ke perangkat peminjam, termasuk kontak, galeri foto, dan riwayat SMS.
Izin ini dimanfaatkan untuk mengintimidasi atau mempermalukan peminjam ketika mereka gagal bayar.
4. Penyebaran dan Penyalahgunaan Data Pribadi
Data pribadi yang dikumpulkan kerap disalahgunakan oleh oknum, termasuk menyebarkan informasi pribadi ke pihak ketiga.
Ini tidak hanya melanggar privasi tetapi juga dapat mencoreng reputasi sosial peminjam di lingkungan sekitarnya.
5. Tidak Ada Perlindungan Hukum
Karena tidak terdaftar di OJK, pinjol ilegal tidak menyediakan perlindungan hukum bagi konsumen.
Apabila terjadi sengketa, pengguna tidak dapat mengajukan laporan atau perlindungan hukum melalui lembaga keuangan yang sah.
6. Biaya Tambahan yang Tidak Transparan
Biaya administrasi dan denda yang dibebankan seringkali tidak jelas dari awal.
Pinjol ilegal kerap menambahkan biaya-biaya tersembunyi yang tidak diinformasikan saat awal pengajuan, membuat jumlah pinjaman yang harus dikembalikan membengkak secara tidak proporsional.