POSKOTA.CO.ID - Penggunaan pinjaman online ilegal memiliki banyak risiko, ketahui sekarang juga agar tidak terjerat dan merugi.
Fenomena pinjaman online (pinjol) menjadi alternatif pembiayaan cepat di tengah keterbatasan akses perbankan konvensional.
Namun, seiring meningkatnya permintaan, bermunculan pula penyedia pinjaman online ilegal yang tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sayangnya, banyak masyarakat masih tertipu oleh tampilan aplikasi pinjol ilegal yang tampak profesional namun menyimpan bahaya tersembunyi.
Baca Juga: Segera Lakukan Ini jika Pinjol Mulai Sebar Data Pribadi, Simak Penjelasannya
Apa Itu Pinjol Ilegal?
Pinjaman online ilegal adalah layanan pemberian pinjaman berbasis digital yang beroperasi tanpa izin dan tidak terdaftar di OJK.
Artinya, aktivitas mereka tidak tunduk pada regulasi keuangan yang bertujuan melindungi hak-hak konsumen.
Ciri utama dari pinjol ilegal antara lain adalah bunga tidak wajar, biaya tersembunyi, mekanisme penagihan intimidatif, serta penyalahgunaan data pribadi.
Tidak hanya merugikan secara finansial, pinjol ilegal juga dapat menimbulkan dampak psikologis yang serius bagi korban.
Baca Juga: Waspada! Penyadapan Pinjol Ilegal Tidak Terpengaruh Ganti SIM Card
Risiko-Risiko Menggunakan Pinjol Ilegal
1. Suku Bunga dan Biaya Tak Masuk Akal
Pinjol ilegal cenderung menetapkan suku bunga yang melebihi batas yang diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yakni maksimal 0,3 persen per hari.