POSKOTA.CO.ID - Dalam beberapa tahun terakhir, layanan pinjaman online (pinjol) telah berkembang pesat di Indonesia.
Kemudahan pencairan dana dan persyaratan yang minim menjadikan pinjol sebagai solusi cepat bagi masyarakat dalam situasi darurat keuangan.
Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat permasalahan serius terkait praktik penagihan yang tidak etis oleh debt collector (DC) dari beberapa penyedia layanan pinjol, baik yang legal maupun ilegal.
Banyak laporan yang menyebutkan adanya praktik penagihan dengan cara intimidatif, kasar, bahkan mengarah pada pelecehan secara verbal. Hal ini menimbulkan tekanan psikologis dan trauma pada sebagian nasabah.
Baca Juga: 9 Akun FF Sultan Gratis Terbaru Hari Ini Senin 26 Mei 2025, Coba Semua Item Premiumnya di Sini
Jangan Diambil Hati: Waspadai Taktik Psikologis
Pengamat fintech dan edukator keuangan, Hendra Setyo, mengimbau masyarakat untuk tidak langsung panik ketika menerima telepon bernada tinggi dari seorang penagih utang. Dalam banyak kasus, suara mengintimidasi hanyalah bagian dari skenario penagihan.
“Jangan terlalu dimasukkan ke hati. Banyak dari mereka sebenarnya hanya orang biasa yang diperintahkan untuk bersikap keras,” kata Hendra dalam kanal YouTube Fintech ID, sebagaimana dikutip oleh Poskota pada 26 Mei 2025.
Para DC ini umumnya bekerja berdasarkan skrip tertentu yang dirancang untuk membuat debitur merasa terpojok. Padahal, dalam praktiknya, mereka tidak selalu benar-benar memahami legalitas atau prosedur yang sah.
Jangan Takut Ancaman Palsu
Salah satu modus penagihan yang umum dilakukan oleh DC pinjol adalah menyebarkan ancaman palsu, seperti akan mendatangi rumah debitur, menyebarkan data pribadi ke rekan kerja atau keluarga, hingga mengunggah foto debitur di media sosial.
Hendra menjelaskan bahwa sebagian besar ancaman tersebut hanya bersifat psikologis untuk memicu ketakutan. “Kalau mereka bilang mau datang ke rumah tapi tidak jelas identitas dan asal-usulnya, abaikan saja. Belum tentu itu benar,” tambahnya.
Nasabah pinjol legal sebenarnya dilindungi oleh regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yang melarang keras penagihan dengan kekerasan maupun intimidasi.
Laporkan Debt Collector Kasar ke Pihak Berwenang
Jika praktik penagihan sudah melampaui batas kesopanan, seperti menggunakan kata-kata kasar, pelecehan seksual secara verbal, ancaman kekerasan fisik, atau menyebarkan data pribadi, maka masyarakat tidak perlu ragu untuk mengambil tindakan hukum.
Langkah yang dapat dilakukan antara lain:
- Kumpulkan bukti: Dokumentasikan semua bentuk komunikasi seperti rekaman telepon, pesan teks, tangkapan layar chat, atau email dari DC.
- Laporkan ke OJK: Pengaduan dapat diajukan melalui kontak resmi OJK atau melalui situs resmi kontak157.ojk.go.id.
- Ajukan ke Kominfo jika ada penyebaran data pribadi: Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat memblokir aplikasi atau nomor yang digunakan dalam penagihan ilegal.
- Lapor ke polisi: Jika tindakan DC masuk kategori pidana seperti ancaman atau pelecehan, laporan ke pihak kepolisian menjadi solusi akhir.
Catatan Penting: Pinjol legal yang terdaftar di OJK dan AFPI dilarang menggunakan jasa penagih lapangan tanpa surat tugas resmi dan tidak boleh mengintimidasi debitur.
Kenali Batasan Hukum bagi Debt Collector
Menurut ketentuan OJK dan AFPI, penagihan hanya boleh dilakukan pada jam kerja (pukul 08.00–20.00 WIB), tidak boleh menggunakan kekerasan fisik maupun verbal, serta dilarang menyebarluaskan data pribadi debitur ke pihak lain.
Selain itu, pihak pinjol wajib memberikan informasi transparan sejak awal kepada nasabah terkait bunga, denda keterlambatan, serta jangka waktu pelunasan. Jika hal ini dilanggar, maka pinjol tersebut bisa dikenai sanksi hingga pencabutan izin operasional.
Tetap Tenang dan Fokus pada Penyelesaian Utang
Meskipun penagihan bisa menimbulkan tekanan emosional, penting bagi nasabah untuk tetap tenang dan tidak mengambil keputusan gegabah. Segera susun rencana pembayaran dan hindari berutang dari satu pinjol ke pinjol lain hanya untuk menutup utang sebelumnya.
Tips menyelesaikan utang pinjol secara sehat:
- Evaluasi keuangan: Hitung jumlah utang, bunga, dan pendapatan yang tersedia.
- Komunikasikan restrukturisasi: Ajukan keringanan seperti perpanjangan tenor atau penghapusan denda ke pihak pinjol legal.
- Cari penghasilan tambahan: Gunakan keterampilan untuk menghasilkan pendapatan, seperti jualan online atau kerja paruh waktu.
- Konsultasi keuangan: Jika perlu, hubungi lembaga bantuan keuangan atau pendamping hukum.
“Masalah utang pinjol insyaallah bisa diselesaikan. Yang penting berusaha dan tetap berdoa,” ujar Hendra Setyo.
Baca Juga: 4 Bantuan Sosial Khusus Sektor Pendidikan, Mulai dari Anak SD Sampai SMA Serta Santri di Indonesia
Pentingnya Edukasi Literasi Digital dan Keuangan
Kasus penagihan kasar sering kali menimpa mereka yang kurang memahami perbedaan antara pinjol legal dan ilegal. Oleh karena itu, pemerintah bersama OJK dan komunitas fintech terus mengedukasi masyarakat melalui kampanye digital, seminar daring, dan media sosial.
Ciri-ciri Pinjol Legal
- Terdaftar dan diawasi OJK (cek di ojk.go.id)
- Memiliki layanan pengaduan resmi
- Memberikan perjanjian yang jelas sebelum pencairan
- Tidak menyimpan akses ke seluruh kontak dan galeri ponsel
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
- Tidak memiliki izin OJK
- Bunga dan denda tidak transparan
- Penagihan tidak manusiawi dan melewati batas etika
- Menyebarkan data pribadi secara sembarangan
Menghadapi debt collector pinjol yang kasar dan arogan memang bisa menguras energi mental dan emosional. Namun, dengan pendekatan yang bijak, tenang, dan memahami hak hukum sebagai debitur, masyarakat dapat melindungi diri dari praktik penagihan yang melanggar aturan.
Kunci utama adalah edukasi: mengenali perbedaan antara pinjol legal dan ilegal, menyadari batasan yang boleh dilakukan oleh penagih utang, serta memahami jalur hukum yang tersedia untuk perlindungan diri.
Jangan biarkan rasa takut mengalahkan hak-hak Anda sebagai konsumen. Hadapi dengan kepala dingin, dokumentasikan segala bentuk intimidasi, dan laporkan jika diperlukan.
Dengan langkah-langkah ini, kita semua bisa melawan praktik penagihan yang tidak manusiawi dan menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih sehat.