Waspada! Ini Cara Ampuh Hadapi Debt Collector Pinjol Kasar Tanpa Takut Hukum

Senin 26 Mei 2025, 17:29 WIB
Ilustrasi debt collector datang ke rumah debitur yang gagal bayar pinjaman online. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi debt collector datang ke rumah debitur yang gagal bayar pinjaman online. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Dalam beberapa tahun terakhir, layanan pinjaman online (pinjol) telah berkembang pesat di Indonesia.

Kemudahan pencairan dana dan persyaratan yang minim menjadikan pinjol sebagai solusi cepat bagi masyarakat dalam situasi darurat keuangan.

Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat permasalahan serius terkait praktik penagihan yang tidak etis oleh debt collector (DC) dari beberapa penyedia layanan pinjol, baik yang legal maupun ilegal.

Banyak laporan yang menyebutkan adanya praktik penagihan dengan cara intimidatif, kasar, bahkan mengarah pada pelecehan secara verbal. Hal ini menimbulkan tekanan psikologis dan trauma pada sebagian nasabah.

Baca Juga: 9 Akun FF Sultan Gratis Terbaru Hari Ini Senin 26 Mei 2025, Coba Semua Item Premiumnya di Sini

Jangan Diambil Hati: Waspadai Taktik Psikologis

Pengamat fintech dan edukator keuangan, Hendra Setyo, mengimbau masyarakat untuk tidak langsung panik ketika menerima telepon bernada tinggi dari seorang penagih utang. Dalam banyak kasus, suara mengintimidasi hanyalah bagian dari skenario penagihan.

“Jangan terlalu dimasukkan ke hati. Banyak dari mereka sebenarnya hanya orang biasa yang diperintahkan untuk bersikap keras,” kata Hendra dalam kanal YouTube Fintech ID, sebagaimana dikutip oleh Poskota pada 26 Mei 2025.

Para DC ini umumnya bekerja berdasarkan skrip tertentu yang dirancang untuk membuat debitur merasa terpojok. Padahal, dalam praktiknya, mereka tidak selalu benar-benar memahami legalitas atau prosedur yang sah.

Jangan Takut Ancaman Palsu

Salah satu modus penagihan yang umum dilakukan oleh DC pinjol adalah menyebarkan ancaman palsu, seperti akan mendatangi rumah debitur, menyebarkan data pribadi ke rekan kerja atau keluarga, hingga mengunggah foto debitur di media sosial.

Hendra menjelaskan bahwa sebagian besar ancaman tersebut hanya bersifat psikologis untuk memicu ketakutan. “Kalau mereka bilang mau datang ke rumah tapi tidak jelas identitas dan asal-usulnya, abaikan saja. Belum tentu itu benar,” tambahnya.

Nasabah pinjol legal sebenarnya dilindungi oleh regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yang melarang keras penagihan dengan kekerasan maupun intimidasi.

Laporkan Debt Collector Kasar ke Pihak Berwenang


Berita Terkait


News Update