Jika praktik penagihan sudah melampaui batas kesopanan, seperti menggunakan kata-kata kasar, pelecehan seksual secara verbal, ancaman kekerasan fisik, atau menyebarkan data pribadi, maka masyarakat tidak perlu ragu untuk mengambil tindakan hukum.
Langkah yang dapat dilakukan antara lain:
- Kumpulkan bukti: Dokumentasikan semua bentuk komunikasi seperti rekaman telepon, pesan teks, tangkapan layar chat, atau email dari DC.
- Laporkan ke OJK: Pengaduan dapat diajukan melalui kontak resmi OJK atau melalui situs resmi kontak157.ojk.go.id.
- Ajukan ke Kominfo jika ada penyebaran data pribadi: Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat memblokir aplikasi atau nomor yang digunakan dalam penagihan ilegal.
- Lapor ke polisi: Jika tindakan DC masuk kategori pidana seperti ancaman atau pelecehan, laporan ke pihak kepolisian menjadi solusi akhir.
Catatan Penting: Pinjol legal yang terdaftar di OJK dan AFPI dilarang menggunakan jasa penagih lapangan tanpa surat tugas resmi dan tidak boleh mengintimidasi debitur.
Kenali Batasan Hukum bagi Debt Collector
Menurut ketentuan OJK dan AFPI, penagihan hanya boleh dilakukan pada jam kerja (pukul 08.00–20.00 WIB), tidak boleh menggunakan kekerasan fisik maupun verbal, serta dilarang menyebarluaskan data pribadi debitur ke pihak lain.
Selain itu, pihak pinjol wajib memberikan informasi transparan sejak awal kepada nasabah terkait bunga, denda keterlambatan, serta jangka waktu pelunasan. Jika hal ini dilanggar, maka pinjol tersebut bisa dikenai sanksi hingga pencabutan izin operasional.
Tetap Tenang dan Fokus pada Penyelesaian Utang
Meskipun penagihan bisa menimbulkan tekanan emosional, penting bagi nasabah untuk tetap tenang dan tidak mengambil keputusan gegabah. Segera susun rencana pembayaran dan hindari berutang dari satu pinjol ke pinjol lain hanya untuk menutup utang sebelumnya.
Tips menyelesaikan utang pinjol secara sehat:
- Evaluasi keuangan: Hitung jumlah utang, bunga, dan pendapatan yang tersedia.
- Komunikasikan restrukturisasi: Ajukan keringanan seperti perpanjangan tenor atau penghapusan denda ke pihak pinjol legal.
- Cari penghasilan tambahan: Gunakan keterampilan untuk menghasilkan pendapatan, seperti jualan online atau kerja paruh waktu.
- Konsultasi keuangan: Jika perlu, hubungi lembaga bantuan keuangan atau pendamping hukum.
“Masalah utang pinjol insyaallah bisa diselesaikan. Yang penting berusaha dan tetap berdoa,” ujar Hendra Setyo.
Baca Juga: 4 Bantuan Sosial Khusus Sektor Pendidikan, Mulai dari Anak SD Sampai SMA Serta Santri di Indonesia
Pentingnya Edukasi Literasi Digital dan Keuangan
Kasus penagihan kasar sering kali menimpa mereka yang kurang memahami perbedaan antara pinjol legal dan ilegal. Oleh karena itu, pemerintah bersama OJK dan komunitas fintech terus mengedukasi masyarakat melalui kampanye digital, seminar daring, dan media sosial.
Ciri-ciri Pinjol Legal
- Terdaftar dan diawasi OJK (cek di ojk.go.id)
- Memiliki layanan pengaduan resmi
- Memberikan perjanjian yang jelas sebelum pencairan
- Tidak menyimpan akses ke seluruh kontak dan galeri ponsel
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
- Tidak memiliki izin OJK
- Bunga dan denda tidak transparan
- Penagihan tidak manusiawi dan melewati batas etika
- Menyebarkan data pribadi secara sembarangan
Menghadapi debt collector pinjol yang kasar dan arogan memang bisa menguras energi mental dan emosional. Namun, dengan pendekatan yang bijak, tenang, dan memahami hak hukum sebagai debitur, masyarakat dapat melindungi diri dari praktik penagihan yang melanggar aturan.
Kunci utama adalah edukasi: mengenali perbedaan antara pinjol legal dan ilegal, menyadari batasan yang boleh dilakukan oleh penagih utang, serta memahami jalur hukum yang tersedia untuk perlindungan diri.