MUDAH! Cara Daftar Bansos PKH 2025 Lewat Online, Cek Syaratnya di Sini

Kamis 29 Mei 2025, 16:27 WIB
Begini cara daftar bansos PKH 2025 menggunakan data KTP Anda. (Sumber: Poskota/Faiz)

Begini cara daftar bansos PKH 2025 menggunakan data KTP Anda. (Sumber: Poskota/Faiz)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kemensos masih menyalurkan dana bansos kepada para penerimanya salah satunya bansos Program Keluarga Harapan (PKH),

PKH adalah salah satu program bansos pemerintah yang ditujukan kepada masyarakat miskin yang telah terdaftar di Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

DTSEN menjadi acuan daftar nama penerima yang layak mendapatkan dana bansos agar tidak salah sasaran yang digunakan oleh pemerintah saat proses penyaluran.

Penerima yang telah masuk dalam DTSEN telah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Update Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 April–Juni 2025, Cek NIK e-KTP Anda Sekarang Lewat HP!

PKH kini telah memasuki tahap 2 alokasi April-Juni 2025 yang dapat dicairkan melalui rekening KKS dan Kantor Pos.

Bagi Anda yang belum terdaftar sebagai penerima bansos, simak artikel ini untuk mengetahui cara daftar hingga syarat penerimanya.

Cara Daftar PKH 2025

Anda juga bisa mendaftarkan diri untuk sebagai KPM PKH 2025. Berikut cara daftar PKH secara online:

Baca Juga: 3 Bansos Cair Hari Ini dari Subsidi Pemerintah, PKH BPNT Tahap 2 2025 Termasuk?

  1. Unduh dan install aplikasi Cekbansos Kemensos di PlayStore dan AppStore di ponsel.
  2. Buka aplikasi Cekbansos Kemensos, klik 'Buat Akun Baru' untuk registrasi.
  3. Isi data diri sesuai dengan KTP dan KK.
  4. Ungah dokumen seperti swafoto dengan memegang KTP.
  5. Klik 'Buat Akun Baru'. Kode verifikasi akan dkirimkan melalui email aktif yang sudah didaftarkan dari Kemensos.
  6. Setelah verifikasi, buka kembali aplikasi kemudian klik 'Daftar Usulan'.
  7. Isi data diri dan ikuti petunjuknya.
  8. Pilih jenis bantuan sosial yang diajukan.
  9. Jika sudah selesai, Kemensos akan verifikasi dan validasi data yang masuk.

Syarat Daftar PKH 2025

Calon penerima harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah, seperti:

Baca Juga: Cara Cairkan Saldo Bansos PKH Tahap 2 2025 Lewat KKS dan Kantor Pos

  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  • Nama penerima tercantum dalam DTSEN Kemensos.
  • Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah daerah seperti Desa/Kelurahan.
  • Belum pernah mendapatkan bantuan lain seperti BLT subsidi gaji, BLT UMKM atau Prakerja.
  • Tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, TNI/Polri atau karyawan aktif BUMN/BUMD.

Berita Terkait


News Update