JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Prestasi ini merupakan yang kedelapan kali berturut-turut sejak 2017 hingga 2024.
Predikat WTP diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jakarta Tahun Anggaran 2024, yang disampaikan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta, Senin, 26 Mei 2025.
Gubernur Jakarta, Pramono mengatakan, Pemprov Jakarta telah menyampaikan LKPD 2024 kepada BPK pada 26 Maret 2025 untuk diperiksa. Ia mengapresiasi BPK RI yang telah melakukan pendampingan dan pemeriksaan secara profesional dan objektif.
"Pencapaian opini WTP ini mencerminkan tingkat akuntabilitas dan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara konsisten dan berkelanjutan," kata Pramono dalam keterangan tertulis, Senin, 26 Mei 2025.
Baca Juga: Pramono: Patung Baru MH Thamrin Tak Boleh Lebih Rendah dari Sudirman
Pramono menambahkan, rekomendasi hasil pemeriksaan menjadi pendorong bagi seluruh jajaran Pemprov Jakarta untuk terus melakukan perbaikan dan peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
"Saya juga berterima kasih kepada pimpinan dan para anggota legislatif atas kerja sama dan kemitraan yang telah terjalin dengan baik dalam melaksanakan fungsi legislasi, penganggaran, pengawasan, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan maupun pelaporan keuangan daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan sepanjang 2024, di antaranya penguatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah, implementasi dan pengembangan lanjutan sistem informasi persediaan secara elektronik, pensertifikatan tanah bekerja sama dengan BPN, serta intensifikasi upaya penagihan, penatausahaan, dan pencatatan aset fasos/fasum melalui digitalisasi pada sistem informasi pemetaan Jakarta.
Selain itu, Pemprov Jakarta juga melakukan penguatan sistem pengendalian internal melalui pengawasan oleh kepala perangkat daerah dengan pendampingan dari inspektorat, melakukan reviu laporan keuangan dengan pendekatan berbasis risiko oleh inspektorat, serta percepatan tindak lanjut atas LHP BPK RI.
Baca Juga: Pramono Anung Siagakan Pompa Hadapi Cuaca Ekstrem di Jakarta
Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov Jakarta 2024, terdapat penyesuaian atas penyajian akun-akun pada laporan keuangan senilai Rp3,99 triliun.