Hati-Hati terhadap Ajakan Kompak Gagal Bayar Pinjol, Bisa Terjerat Pidana? Begini Penjelasannya

Senin 26 Mei 2025, 15:12 WIB
Ilustrasi pinjol dalam tinjauan hukum. (Sumber: PxHere)

Ilustrasi pinjol dalam tinjauan hukum. (Sumber: PxHere)

POSKOTA.CO.ID – Fenomena gagal bayar (galbay) di platform pinjaman online (pinjol) kian marak, bahkan kini muncul tren baru, yakni ajakan untuk kompak galbay. Namun, apakah ajakan semacam ini bisa berujung pidana?

Menurut edukator keuangan dan pengamat peer-to-peer (P2P) lending, Hendra Setyo, ajakan untuk gagal bayar pinjol secara kolektif bukan hanya berisiko secara moral, tapi juga bisa berimplikasi hukum.

“Ada beberapa pinjol yang mengancam akan melaporkan ke polisi atau menjerat dengan hukum pidana karena ada yang mengajak orang lain untuk tidak membayar utangnya,” ungkap Hendra dalam kanal YouTube Solusi Keuangan, dikutip oleh Poskota pada Senin, 26 Mei 2025.

Baca Juga: DC Pinjol Sebar Fitnah di Media Sosial Kantor? Ini Tips Lindungi Nama Baikmu dan Perusahaan

Mengapa Bisa Dipidana?

Ajakan untuk galbay bisa dianggap sebagai upaya mempengaruhi orang lain agar lalai terhadap kewajibannya.

Dalam konteks hukum, hal ini dapat dikategorikan sebagai ajakan untuk tidak bertanggung jawab atas utang, dan jika terbukti ada unsur pencemaran nama baik atau provokasi publik, bukan tidak mungkin dilaporkan ke pihak berwajib.

“Kita mengajak orang untuk tidak bertanggung jawab, itu kan berisiko. Konsekuensinya memang bisa diadukan karena membawa pengaruh buruk,” lanjutnya.

Meski begitu, Hendra menekankan bahwa kasus pinjol adalah masalah perdata, bukan pidana, selama tidak disertai unsur pelanggaran hukum lain seperti pencemaran nama baik atau penipuan.

Baca Juga: Hapus Aplikasi Pinjol Setelah Galbay, Apakah Aman? Ini Penjelasan Lengkapnya

Motivasi di Balik Ajakan Galbay

Hendra menyadari bahwa sebagian orang yang mengajak untuk galbay bukan bermaksud jahat.

Mereka hanya ingin menyemangati sesama korban pinjol agar tidak terpuruk dan tetap fokus mencari penghasilan.

“Tujuannya sebenarnya agar mereka bisa bangkit, tidak terus berpikir soal pinjol, fokus ke keluarga dan pekerjaan. Kalau finansialnya membaik, nanti bisa membayar utangnya,” jelasnya.

Namun, ia tetap mengimbau agar masyarakat lebih bijak menyikapi hal ini dan tidak sembarangan menyebarkan ajakan galbay secara terbuka, terutama di media sosial.

Baca Juga: Jangan Takut! Begini Cara Menghadapi Teror Sebar Data oleh Pinjol, Simak Penjelasannya

Batasan yang Harus Dipahami

Jika seseorang menyebut nama pinjol tertentu dalam ajakan galbay dan dianggap mencemarkan nama baik, maka bisa berurusan dengan hukum.

“Kalau sampai mencemarkan nama baik, bisa jatuhnya jadi kasus pencemaran nama baik. Tapi selama tidak menyebut nama pinjol, dan tidak ada itikad buruk, mestinya aman.”

Ia juga menegaskan bahwa pihak pinjol umumnya tidak akan gegabah membawa kasus ke ranah hukum kecuali merasa sangat dirugikan secara reputasi atau finansial.


Berita Terkait


News Update