Hati-Hati NIK KTP Anda Dipakai Pinjol Tanpa Izin, Begini Cara Mengeceknya

Senin 26 Mei 2025, 10:25 WIB
NIK KTP digunakan pinjol tanpa izin, begini cara mengeceknya. (Sumber: Freepik)

NIK KTP digunakan pinjol tanpa izin, begini cara mengeceknya. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan akses keuangan cepat, pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu alternatif yang banyak digunakan masyarakat.

Kemudahan prosedur, pencairan dana yang cepat, serta tidak adanya kewajiban menyerahkan jaminan menjadi daya tarik utama layanan ini.

Sayangnya, maraknya layanan pinjol juga dibarengi dengan meningkatnya risiko penyalahgunaan data pribadi, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Fenomena pencatutan identitas dalam pengajuan pinjol ilegal kian marak terjadi. Banyak masyarakat tidak menyadari bahwa data mereka telah digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan.

Baca Juga: Keuangan Anda Belum Cukup Baik? Begini Cara Kelola agar Terhindar dari Pinjol!

Untuk mengantisipasi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan layanan informasi debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Di website resminya, masyarakat bisa melakukan pengecekan terhadap status kreditnya, termasuk apakah KTP mereka terdaftar dalam pinjol.

Daripada bingung, langsung saja simak di bawah ini penjelasan lengkap untuk mengecek apakah data identitas digunakan pinjol atau tidak.

Cara Aman Mengecek NIK KTP Anda

Berikut adalah panduan resmi dan mudah untuk mengecek apakah NIK KTP Anda telah digunakan untuk mengajukan pinjaman online:

Baca Juga: SLIK OJK dan BI Checking Bersih Otomatis Usai 2 Tahun Galbay Pinjol? Simak Penjelasan Lengkapnya

1. Akses Laman Resmi OJK

Kunjungi situs idebku.ojk.go.id. Layanan ini merupakan bagian dari sistem informasi debitur SLIK yang dikelola oleh OJK.

2. Proses Pendaftaran


Berita Terkait


News Update