POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol saat ini semakin populer dan marak digunakan oleh banyak pengguna yang sedang membutuhkan dana cepat.
Pinjol dinilai menjadi salah satu solusi cepat yang kerap dipilih oleh banyak pengguna untuk mengatasi permasalahan keuangan.
Namun, Anda juga perlu berhati-hati karena di tengah maraknya pinjol justru saat ini bermunculan aplikasi pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sehingga, keamanan data dan kenyamanan pengguna tidak dijamin akan aman karena tidak ada perlindungan hukum untuk para nasabahnya.
Baca Juga: Gagal Bayar Pinjol? Begini Cara Cek dan Hapus Data di SLIK OJK
Maka dari itu, perlu kewaspadaan dalam memilih aplikasi pinjol sebelum menggunakannya untuk mengajukan pinjaman dana agar tidak terjebak modus penipuan yang dilakukan perusahaan.
Cara Menghindari Pinjol Ilegal
Melansir dari Kanal YouTube Muhammad Ardin, terdapat tips mudah untuk menghindari pinjol ilegal dengan mengenali ciri-ciri nya yang bisa terlihat sebelum memutuskan untuk menggunakannya. Berikut ini ciri-cirinya:
Baca Juga: Bahaya Mengintai Jika Gunakan Pinjol Ilegal, Waspada Jangan Sampai Terjerat!
1. Tidak Terdaftar OJK
Seperti yang sudah dibicarakan sebelumnya, semua pinjol Legaloi harus terdaftar di OJK. Jika tidak terdaftar, artinya pinjol tersebut dipastikan ilegal. Anda bisa melakukan pengecekan aplikasi pinjol melalui situs resmi atau aplikasi OJK.
2. Tidak Transparan
Tidak ada transparansi di awal saat mengajukan pinjaman. Umumnya pinjol ilegal seperti suku bunga, atau denda diinformasikan secara lisan atau chat tanpa menggunakan dokumen resmi.
Baca Juga: Inilah Solusi Terjerat Pinjol Ilegal, Agar Data Pribadi Tidak Tersebar