Sampai Kapan Debt Collector Pinjol Berhenti Menagih? Berikut Informasinya

Minggu 25 Mei 2025, 21:45 WIB
Ilustrasi debt collector (DC) pinjol melakukan penagihan. (Sumber: PxHere)

Ilustrasi debt collector (DC) pinjol melakukan penagihan. (Sumber: PxHere)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) telah menjadi solusi cepat bagi banyak orang yang membutuhkan dana dalam waktu singkat.

Namun, di balik kemudahan tersebut, risiko gagal bayar sering kali membawa konsekuensi berupa penagihan oleh debt collector (DC).

Banyak nasabah yang bertanya, sampai kapan DC pinjol akan berhenti menagih? Pertanyaan ini muncul karena proses penagihan sering kali terasa menekan, terutama jika dilakukan dengan cara yang tidak sesuai aturan.

Baca Juga: Waspada! Cara Mencegah Penyalahgunaan Data Pribadi Saat Menggunakan Pinjol Ilegal

Aturan Penagihan Pinjol Menurut OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator di sektor keuangan telah menetapkan pedoman ketat terkait penagihan oleh penyelenggara pinjaman online.

Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022, tidak ada ketentuan eksplisit yang menyebutkan bahwa penagihan oleh DC pinjol harus berhenti setelah 90 hari.

Namun, terdapat aturan bahwa kredit dianggap macet jika pembayaran pokok atau bunga tertunggak lebih dari 90 hari kalender.

Setelah periode ini, penyelenggara pinjol dilarang melakukan penagihan langsung kepada nasabah. Meski demikian, utang tidak otomatis dianggap lunas atau hangus.

Pihak pinjol tetap berhak menagih melalui pihak ketiga yang legal, seperti kuasa hukum, dengan mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Ilustrasi debt collector pinjaman online (pinjol). (Sumber: PxHere)

Penting untuk dipahami bahwa penagihan oleh DC pinjol legal hanya boleh dilakukan dengan cara yang sesuai aturan.

Misalnya, penagihan hanya diperbolehkan pada pukul 08.00 hingga 20.00 sesuai zona waktu nasabah, dan tidak boleh dilakukan secara terus-menerus sehingga mengganggu.


Berita Terkait


News Update