Hati-Hati NIK KTP Anda Dipakai Pinjol Tanpa Izin, Begini Cara Mengeceknya

Senin 26 Mei 2025, 10:25 WIB
NIK KTP digunakan pinjol tanpa izin, begini cara mengeceknya. (Sumber: Freepik)

NIK KTP digunakan pinjol tanpa izin, begini cara mengeceknya. (Sumber: Freepik)

Klik menu 'Pendaftaran' pada laman utama. Isilah data diri sesuai dengan informasi yang tercantum dalam KTP Anda.

3. Unggah Dokumen Pendukung

Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen identitas berupa foto/scan KTP dan swafoto bersama KTP guna verifikasi.

4. Proses Verifikasi

Setelah mengisi seluruh formulir dan mengunggah dokumen, klik 'Ajukan Permohonan'. Anda akan menerima email konfirmasi dari OJK.

5. Tunggu Balasan

Dalam waktu maksimal 1x24 jam hari kerja, Anda akan menerima hasil pengecekan melalui email berupa informasi kredit. Dari sana, Anda bisa melihat apakah NIK Anda digunakan untuk pinjaman, baik dari lembaga legal maupun tidak.

Langkah ini penting dilakukan secara berkala, terutama bagi Anda yang merasa tidak pernah mengajukan pinjaman namun tiba-tiba menerima penagihan.

Baca Juga: Jangan Panik! Ini yang Harus Dilakukan Jika Dana Pinjol Masuk Tanpa Pengajuan

Pentingnya Edukasi dan Kewaspadaan Digital

Penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online umumnya terjadi akibat lemahnya perlindungan data dari sisi pengguna.

Salah satu penyebab utamanya adalah berbagi informasi pribadi secara sembarangan, baik melalui media sosial, aplikasi tidak terpercaya, maupun saat mengikuti promosi daring yang tidak jelas sumbernya.

OJK secara berkala mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap pinjol ilegal yang tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh lembaga resmi.

Jika Anda menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penggunaan data pribadi untuk pinjaman, segera laporkan ke pihak berwenang.

Selain itu, Anda juga dapat melakukan pengaduan melalui situs resmi Satgas Waspada Investasi atau menghubungi layanan konsumen OJK di nomor 157 atau email [email protected].

Cara Melindungi Diri dari Pinjol Ilegal

Berikut adalah beberapa cara untuk melindungi diri dari pinjaman online ilegal:

  1. Jangan pernah membagikan foto KTP dan swafoto kepada pihak yang tidak jelas.
  2. Hindari mengklik tautan dari sumber yang tidak terpercaya, terutama yang mengklaim sebagai pemberi pinjaman cepat.
  3. Gunakan antivirus dan VPN untuk mengamankan data pribadi di perangkat digital.
  4. Selalu verifikasi legalitas platform pinjaman melalui daftar pinjol resmi OJK.

Berita Terkait


News Update